Pemulihan Ekonomi, DPRK Langsa Batalkan Raqan Penyertaan Modal PDAM

  • Bagikan
Jeffry Sentana, politisi muda besutan Partai Gerinda. Waspada/Ist
Jeffry Sentana, politisi muda besutan Partai Gerinda. Waspada/Ist

LANGSA (Waspada): Panitia Legislasi (Panleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa mencabut dan membatalkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang penambahan penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirta Keumuneng.

“Pembatalan Rancangan Qanun tersebut dikarenakan untuk pemulihan ekonomi pasca Covid 19,” kata Jeffry Sentana yang merupakan salah satu Anggota Panitia Legislasi di Gedung Lantai II DPRK Langsa, Selasa (27/12).

“Memang kami Panitia Legislasi (Panleg) membatalkan dan mencabut Rancangan Qanun (raqan) usulan Pemko Langsa tersebut. Ada beberapa faktor yang menjadi bahan pertimbangan kami diantaranya pemulihan ekonomi dan penekanan inflasi pasca pandemi Covid-19 serta perspektif kelayakan serta kepantasan pada saat kondisi keuangan daerah seperti sekarang ini,” ungkap Jeffry Sentana.

Panitia Legislasi juga telah menyetujui beberapa Rancangan Qanun (Raqan) diantaranya mengenai tentang pengelolaan keuangan daerah, tentang perparkiran dan tentang peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh serta pemukiman kumuh. Namun dalam perihal Rancangan Qanun (Raqan) tentang penambahan penyertaan modal PDAM belum dapat disetujui.

“Rasio antara Pendapatan dan Belanja pada PDAM Tirta Keumuneng sampai dengan September 2022 masih dalam kondisi stabil, untuk saat ini kami memandang Pemerintah Kota Langsa harus berfokus pada pemulihan ekonomi masyarakat, penekanan inflasi dan mendorong kemajuan UMKM yang juga menjadi fokus Pemerintahan Provinsi Aceh dan Pemerintah Pusat,” tandas Jeffry Sentana, politisi muda besutan Partai Gerinda itu. (crp)

  • Bagikan