Pengangguran Bertambah, Tenaga PDPK Aceh Tamiang Sudah Berakhir Bekerja

- Aceh
  • Bagikan
Bunyamin, S. Sos,I Ketua forum PDPK Aceh Tamiang. Waspada/Ist
Bunyamin, S. Sos,I Ketua forum PDPK Aceh Tamiang. Waspada/Ist

KUALASIMPANG (Waspada): Pengangguran di Aceh Tamiang bakal bertambah, pasalnya sebanyak 1.987 tenaga Pegawai Daerah Perjanjian Kerja (PDPK) di Kabupaten Aceh Tamiang memasuki tahun 2023 mendatang sudah berakhir masa mengabdinya di Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang.

Berakhirnya masa kerja tenaga PDPK tersebut dikarenakan gaji (honorium) untuk mereka tidak lagi dianggarkan pada APBK Aceh Tamiang tahun 2023, meskipun pada November 2022 lalu perwakilan tenaga PDPK telah menyampaikan aspirasinya ke DPRK Aceh Tamiang.

Turut hadir juga Sekretaris Daerah, Drs Asra serta unsur terkait lainnya agar dapat di perpanjang masa kerja mereka di tahun 2023 mendatang.

Bunyamin, S. sos.I Ketua Forum PDPK Aceh Tamiang ketika di konfirmasi Waspada, Jumat (29/12) di Karang Baru membenarkan. Untuk tahun 2023 tidak ada lagi anggaran gaji PDPK dan pastinya semua tenaga PDPK dirumahkan.

Dijelaskannya, pada tanggal 28 November 2022, ratusan honorer PDPK (Pegawai Daerah Dengan Perjanjian Kerja) melakukan aksi silaturahmi mendatangi kantor DPRK Kabupaten Aceh Tamiang untuk memastikan apakah benar isu yang beredar seluruh tenaga PDPK akan dirumahkan.

Dari data yang ada, sekarang ini tenaga PDPK Aceh Tamiang berjumlah 1.987 orang. “Kehadiran kami di DPRK Aceh Tamiang tidak lain guna menyampaikan aspirasi tentang kelangsungan bekerja di pemerintahan, baik yang bekerja di SKPD maupun sebagai tenaga pendidik,” ujarnya.

Dikatakan Bunyamin, setelah berjalannya aksi silaturahmi tersebut, perwakilan honorer PDPK disambut audiensi dengar keluhan di ruang Banggar.

Hadir dalam audensi saat itu yakni Wakil Ketua 1 DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH, Wakil Ketua II Muhammad Nur dan anggota Dewan lainnya yaitu Desi Amelia, Erawati, Sugiono Sukandar, Maulizar Zikri, Saiful Sofyan dan bebrapa anggota Dewan lainnya. ” Turut hadir juga Sekda Aceh Tamiang, Kepala BKPSDM, perwakilan BPKD, unsur Dinas Pendidikan dan instansi terkait lainnya.

Dalam audensi itu, hasil kesepakatan antara legislatif dan eksekutif yaitu mendukung dan mencari solusi untuk tenaga PDPK Kabupaten Aceh Tamiang sehingga ada titik temu agar para PDPK dapat berkerja menafkahi kelurganya.

Menurut Bunyamin, alhasil dalam audensi Sekda Aceh Tamiang, Asra mengusulkan agar pihak DPRK dalam 1 minggu setelah audensi menjadwalkan keberangkatan ke Mendagri RI dalam rangka penyelesaian asalah honorer dan Sekda ketika itu juga menyampaikan untuk mengajak ikut serta perwakilan PDPK berangkat ke Jakarta, dan biaya Sekda yang tanggung.

“Sampai pembahasan APBK tahun anggaran 2023 di sahkan DPRK Aceh Tamiang beberapa hari lalu, tapi keberangkatan ke Jakarta tidak kunjung terpenuhi,” tegas Bunyamin seraya menyakan, sampai saat ini kami tidak tahu kenapa DPRK dan Penkan Aceh Tamaing belum berangkat ke Jakarta terkait penyelesaian tenaga PDPK.

Bunyamin menyebutkan, beberapa hari yang lalu mendapatkan informasi bahwa tahun 2023 PDPK sudah tidak ada lagi dan diganti dengan sistim outsorsing.

“Kami yang berstatus PDPK tidak mengerti bagaimana sistem perekrutan kerja outsorsing tersebut, apakah PDPK masuk semua dalam katagori outsorsing, atau bagaimana konsep dan regulasinya,”cetusnya.

Ironisnya, di saat masyarakat susah mencari pekerjaan, tiba-tiba PDPK tidak di pekerjakan lagi. “Ini problema bagi kami PDPK, mau makan apa anak dan istri kami nanti,” keluh Bunyami sembari mengemukakan dengan bertambahnya pengangguran, tidak tertutup kemungkinan akan bertambah pula tingkat Kemiskinan, kejahatan, kriminalisasi, perceraian, KDRT, bahkan bisa-bisa bertambah pula kasus- kasus lainnya yang tidak diharapkan terjadi.

Pada kesempatan itu, Bunyamin mewakili tenaga PDPK Aceh Tamiang mengharapkan kepada eksekutif dan legislatif bisa sepakat mencari solusi terbaik agar tenaga PDPK ini tetap bekerja di tahun depan. “Apakah bisa masuk outsorsing sebanyak 1.987 orang dimaksud,” pungkas Bunyamin.(b15)

  • Bagikan