Penyesuaian Tarif Air Minum Butuh Sentuhan Pemerintah Daerah

  • Bagikan

LANGSA (Waspada) : Penyesuaian tarif air Full Cost Recovery (FCR) dalam mewujudkan peningkatan layanan
air minum kepada masyarakat dapat teralisasi dengan adanya sentuhan dan sinkronisasi pengelola serta Pemda setempat sebagai pemilik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum.

Demikian disampaikan Direktur Perumda Air Minum Langsa, Azzahir SE, saat mewakili Ketua Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) Aceh di Hotel Rasamala Banda Aceh dalam kegiatan Diseminasi Peraturan Gubernur Aceh tentang penetapatan tarif air minum tahun 2023.

Acara yang digagas oleh Pemerintah Aceh itu mengusung tema ‘Optimalisasi penetapan tarif air minum tahun 2023’ yang dihadiri oleh 23 Direktur Perumda Air Minum kab/kota se- Aceh yang dibuka oleh Kabag BUMD dan BLUD Biro Perekonomian Setda Aceh Saifan Saputra.

Penyesuaian Tarif Air Minum Butuh Sentuhan Pemerintah Daerah

Dalam hal ini, Azzahir, kepada wartawan, Kamis (22/9) usai menjadi narasumber menyatakan penyesuaian tarif air secara Full Cost Recovery (FCR) akan berdampak positif dalam meningkatkan layanan air minum kepada masyarakat agar operasional dapat berjalan dengan
perkembangan harga-harga yang begitu tinggi, sehingga penyesuaian tarif ini dianggap perlu.

Lanjut, Azzahir dengan semangatnya bahwa latar belakang dan landasan acuan pada Permendagri No. 21 Tahun 2020 pada Pasal 29 A, 1. Gubernur mewajibkan pemberian subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, apabila Bupati/Walikota
menetapkan tarif dibawah pemulihan biaya
penuh (Full Cost Recovery).

Lalu kedua kebijakan pemberian subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Gubernur pada saat pelaksanaan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Lantas, (3) dalam mempercepat pemulihan biaya penuh (Full Cost Recovery), gubernur mendorong penyertaan modal daerah pada saat pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2).

(4). Gubernur mewajibkan pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk pemenuhan standar pelayanan air minum.

Sedangkan, jika penetapan tarif yang dapat mencapai full cost recovery (tarif
yang dapat menutup biaya operasi) dapat terwujud khususnya di Aceh. “Inilah
indikasi yang menjadi daya tarik investor untuk menanamkan modalnya di
bidang air minum,” ujar Azzahir optimis.

Sementara itu dalam Permendagri No. 21 Tahun 2020 (Pasal 1 ayat 12 s-d 15) pemulihan biaya secara penuh (Full Cost Recovery) yang ditujukan untuk menutup kebutuhan operasional. Pemulihan biaya secara penuh (Full Cost Recovery) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perhitungan Tarif rata-rata
sama dengan biaya dasar.

“Tarif rendah adalah tarif bersudsidi yang nilainya lebih rendah dibanding biaya dasar, tarif dasar adalah tarif yang nilainya sama atau ekuivalen dengan biaya
dasar,” imbuhnya.

Kemudian pada tarif penuh adalah tarif yang nilainya lebih tinggi dibanding biaya dasar, tarif kesepakatan adalah tarif yang nilainya nilainya dihitung berdasarkan
kesepakatan antara BUMD dan pelanggan.

Ditambahkannya, output yang diharapkan dalam langkah penyesuaian tarif PDAM memiliki payung hukum dalam bentuk keputusan Gubernur Aceh sebagai dasar dalam penentuan tarif. Sehingga, PDAM Aceh dapat mengambil langkah strategis dalam hal pemenuhan tarif Full Cost Recovery di masing-masing daerah.

“Seluruh PDAM yang tergabung dalam PERPAMSI Aceh agar dapat
meningkatkan kapasitas BUMD Air Minum dalam mewujudkan pemenuhan
layanan akses Air Minum yang lebih baik dimasa depan dengan jumlah
pertambahan penduduk yang kian meningkat,” tukas Azzahir. (crp).

Foto: Direktur Perumda Air Minum Langsa, Azzahir SE, saat menjadi pamateri pada acara Diseminasi Peraturan Gubernur Aceh tentang penetapatan tarif air minum tahun 2023, di Hotel Rasamala Banda Aceh, Kamis (22/9). Waspada/Ist

  • Bagikan