Pj Bupati Muhammad Iswanto Tunaikan Zakat Fitrah Keluarga Besar Meuligoe

- Aceh
  • Bagikan
Pj. Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto menunaikan zakat fitrah untuk keluarga besar Meuligoe Bupati Aceh Besar, di Meunasah RT 1 Gampong Jantho Baru, Kota Jantho, Minggu (7/4) malam bakda shalat tarawih. (Waspada/Ist)
Pj. Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto menunaikan zakat fitrah untuk keluarga besar Meuligoe Bupati Aceh Besar, di Meunasah RT 1 Gampong Jantho Baru, Kota Jantho, Minggu (7/4) malam bakda shalat tarawih. (Waspada/Ist)

KOTA JANTHO (Waspada): Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto menunaikan zakat fitrah untuk keluarga besar Meuligoe Bupati Aceh Besar, di Meunasah RT 1 Gampong Jantho Baru, Kota Jantho, Minggu (7/4) malam bakda shalat tarawih.

“Alhamdulillah, kita baru saja menunaikan zakat fitrah untuk keluarga besar Meuligoe Bupati Aceh Besar yang diterima langsung oleh Panitia Zakat Fitrah, disaksikan Ketua RT Fakhrul, Tuha Peut serta Aparatur Gampong,” kata Muhammad Iswanto usai menunaikan zakat fitrah untuk sekitar 20 orang yang selama ini bertugas di Meuligoe Bupati Aceh Besar.

Iswanto membuang jauh-jauh kesan protokoler saat ia menunaikan zakat. Layaknya para pembayar zakat lainnya, Iswanto yang mengenakan baju putih lengan pendek dan peci hitam, bersimpuh di depan teungku, lalu melafaskan pengucapan serah terima zakat sambil berjabatan tangan dengan teungku sebagai bagian dari akad zakat fitrah, sebelum disalurkan kepada para mustahik.

Pj Bupati Aceh Besar itu juga ikut mengantri layaknya pembayar zakat lainnya, karena Minggu tadi malam, arus penerimaaan zakat fitrah mencapai puncaknya. “Zakat fitrah adalah kewajiban kita setiap ummat Islam bagi yang mampu, untuk itu saya mengajak seluruh warga Aceh Besar menunaikan zakat fitrah, jelang hari raya Idul Fitri, sesuai dengan anjuran dalam Islam,” tutur Iswanto.

Sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Kan Kemenag Aceh Besar, jumlah zakat fitrah per jiwa di Aceh Besar adalah 2,8 Kg beras. Khusus bagi warga yang ingin membayar zakar dengan uang, maka harus ikut mazhab hanafi, dimana kadar satu shaa adalah 3,8 kilogram kurma.

Maka kadar satu sha’ adalah 3,8 kg sesuai dengan harga kurma yang standar yaitu Rp220.000 per jiwa, berdasarkan harga pasaran di Aceh Besar. Penetapan besaran zakat fitrah itu diputuskan melalui rapat terpadu di Kemenag Aceh Besar, Jumat (22/3) lalu.

Pada sisi lain, Pj Bupati Iswanto berharap zakat fitrah ini akan memperkecil perbedaan atau disparitas antara yang mampu dengan yang tidak mampu. “Kita juga berharap seluruh panitia zakat fitrah di gampong gampong atau di masjidmasjd terdekat menyalurkan zakat ini sesuai asnaf dan tepat sasaran,” tutur Iswanto. (b05)

  • Bagikan