Pj Walkot Tegaskan Disperindagkop Tidak Melegalkan Bangunan Liar Di Pasar Inpres

- Aceh
  • Bagikan

LHOKSEUMAWE (Waspada): Agar tidak gagal paham sekaligus untuk melurus Informasi pemberitaan yang sebelumnya, Pj Wali Kota Lhokseumawe Imran menegaskan bahwa Kantor Disperindagkop tidak pernah melegalkan bangunan liar dalam area Pasar Inpres Jalan Listrik Kec. Banda Sakti.

Hal itu diungkapkan PJ Wali Kota Lhokseumawe Imran melalui Kabag Humas Marzuki terkait penertiban bangunan liar yang tak akan pernah bisa dilegalkan di Kota Lhokseumawe, Jumat (23/9).
Dikatakannya keberadaan bangunan liar tidak boleh ada di wilayah Kota Lhokseumawe dan tidak benar bila Kantor Disperindagkop dianggap melegalkan bangunan liar di Pasar inpres.

Apalagi, sambungnya, saat ini program Pj Walkot sangat fokus pada kebersihan kota dan meningkatkan kegiatan penertiban bangunan liar secara menyeluruh. Bahkan tidak hanya menertibkan bangunan liar tanpa IMB juga menindak bangunan liar yang menyalahi ketentuan dan peraturan yang ada.

Marzuki mengaku pemerintah juga tidak membantah tentang kondisi sebelumnya di pasar memang masih terdapat sejumlah bangunan seperti kios liar yang tidak sesuai ketentuan atau tata letaknya.
Karena bangunannya dibangun di atas saluran.

Namun mulai sekarang seluruh bangunan baik bangunan baru atau bangunan lama di Pasar Inpres Lhokseumawe harus rapi dan sesuai tata letaknya biar teratur dan indah.

Sehingga dengan kondisi demikian tentu keberadaan pasar rakyat tidak akan terkesan kumuh dan jorok dan membuat masyarakat nyaman dalam berbelanja dan bertransaksi dengan pedagang.

Marzuki menyebutkan terkait penertiban kota, pemerintah tidak hanya menfokus sasaran pnertiban pasar saja tapi juga bagi seluruh objek wisata dan banguna lain di setiap kecamatan dalam wilayah Pemko Lhokseumawe.

Keinginan Pemko Lhokseumawe semua daerah dalam wilayah Pemko harus tertib dari segi bangunan, bersih , indah , nyaman untuk menuju kota yang beriman dan kreatif sesuai dengan visi dan misi Pj Wali Kota, Dr Drs Imran, M.si, MA, Cd.

Di sisi lain, Disperindagkop pun sedang memacu pembangunan dan melakukan penataan di pasar inpres , selain menertibkan bangunan/ kios lama juga bagi bangunan baru akan dibangun sesuai tata letak yang benar. (b09)

Pj Walkot Tegaskan Disperindagkop Tidak Melegalkan Bangunan Liar Di Pasar Inpres

Teks dan foto
Kabag Humas Pemko Lhokseumawe Marzuki.

  • Bagikan