PLN UP3 Langsa Dan Universitas Samudra Teken MoU Bersama Kejari

  • Bagikan

LANGSA (Waspada): PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Langsa dan Universitas Samudra melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa di Meeting Hall Kejaksaan setempat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langsa Syahril, SH, MH kepada Waspada, Jumat (18/3) mengatakan, pelaksanaan MoU antara PT. PLN (Persero) Regional Kota Langsa dengan Kejari Langsa tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Wilayah Hukum Kota Langsa di mulai pukul 14:00-16:00.

Sedangkan, kesepakatan bersama antara Universitas Samudra Langsa dengan Kejaksaan Negeri Langsa tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Pada Wilayah Hukum Kota Langsa dimulai pukul, 16:00-17:30.

Lanjutnya, dalam kesepakatan tersebut pihak Kejari Langsa dapat melakukan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada Pihak PT. PLN (Persero) Regional Kota Langsa begitu juga untuk pihak Universitas Samudra.

Kajari Langsa Viva Hari Rustaman, SH, MH mengatakan, berdasarkan Undang-undang No. 16 tahun 2004 tugas dan wewenang Kejaksaan tidak hanya melakukan penuntutan, namun dalam Pasal 30 Ayat 2 menyebutkan, Kejaksaan juga memiliki kewenangan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dikatakannya, selama ini telah banyak keberhasilan Jaksa Pengacara Negara (JPN) baik dalam menangani perkara maupun dalam mengembalikan, memulihkan dan/atau menyelamatkan aset-aset negara. Berkaitan dengan tugas seorang Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI.

Hal ini dapat dilihat dari banyaknya instansi pemerintah yang mengadakan MoU dengan Kejaksaan Negeri Langsa, yang kemudian diikuti dengan adanya SKK (Surat Kuasa Khusus) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dalam bentuk Permohonan Pendapat Hukum/Legal opinion (LO) dan banyaknya Permintaan Pendampingan Hukum/Legal Assistance (LA) terhadap kegiatan yang ada di instansi pemerintah dan BUMN/BUMD, ujarnya.

PLN UP3 Langsa Dan Universitas Samudra Teken MoU Bersama Kejari
Pihak PT. PLN (Persero) UP3 Langsa dan melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kajari Langsa Viva Hari Rustaman, SH, MH di Meeting Hall Kejaksaan setempat, Kamis (17/3).Waspada/Munawar

Begitu juga, tindakan hukum lainnya yaitu pemberian jasa hukum dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain bertindak sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadinya sengketa antar instansi pemerintah.

Viva Hari Rustaman mengharapkan dengan adanya MoU agar kita bersama-sama dapat konsisten dalam melaksanakan isi dari perjanjian kerjasama ini dengan melakukan koordinasi, komunikasi dan kerjasama yang baik, sehingga diharapkan dengan adanya perjanjian kerjasama dapat membantu menekan permasalahan hukum.

Penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Muhammad Fahruddin Syuralaga, SH, MH, para Kasi dan Kasubbag beserta para Jaksa Pengacara Negara Kejari Langsa.

Selanjutnya, dari pihak PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Langsa, Manajer UP3 PT. PLN (Persero) Regional Kota Langsa Andi Seno Hendriatmoko, ST, Manajer ULP PT. PLN (Persero) Regional Kota Langsa Adam Ramandhita, dan sejumlah pegawai PLN setempat.

Sementara, MoU dengan pihak Universitas Samudra turut dihadiri, Rektor Universitas Samudra Langsa Dr. Ir. Hamdani, MT, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Samudra Langsa DR. Rachmadsyah serta sejumlah jajarannya.

Selain penandatanganan nota kesepahaman, acara tersebut juga diisi dengan penyerahan plakat. (b24)


  • Bagikan