Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor

- Aceh
  • Bagikan

KUALASIMPANG (Waspada): Personel Polsek Simpang Kiri jajaran Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan dua orang diduga tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) yang melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polsek Simpang Kiri beberapa hari lalu.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali melalui Kapolsek Simpang Kiri, Ipda Andi Krisna pada Rabu (13/4) mengatakan, penangkapan kedua terduga curanmor tersebut berdasarkan LP/B/09/IV/2022/SPKT/Polsek Simpang Kiri /Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh tertanggal 11 April 2022.

Disebutkannya, aksi pencurian itu dilakukan oleh kedua pelaku yaitu berinisial EN dan SI yang keduanya merupakan warga Kampung Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang. “ Pelaku mencuri satu unit sepeda motor jenis CB150 R dengan nomor polisi BL 4523 UAB milik korban bernama Elfan pada Minggu 10 April 2022 sekira pukul 22.30 Wib,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, hasil lidik yang dilakukan sehingga pada Selasa (12/4) sekira pukul 14.30 wib berhasil mengamankan EN yang mana pada saat itu terduga pelaku sedang bersembunyi di seputaran Kampung Tenggulun.
“ Kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Simpang Kiri untuk dimintai keterangan, dari hasil interogasi terhadap EN dan ianya mengakui telah melakukan pencurian 1 unit sepmor honda CB150R milik korban Elfan,” terang Kapolsek Ipda Andi Krisna.

Dari keterangan terduga EN, saat melakukan aksinya tersebut turut dibantu oleh temannya berisinial SI, “ mendapat informasi ini dan sekira pukul 17.40 Wib langsung memimpin personel menuju rumah SI dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya Dusun Suka Maju, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun,” ungkap Ipda Andi Krisna sembari menambahkan, kini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Simpang Kiri guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.(b15).

  • Bagikan