Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Program PSR Di Aceh Timur

- Aceh
  • Bagikan
Tersangka MU diamankan petugas kepolisian di Satreskrim Polres Aceh Timur di Peudawa, Selasa (23/4). Waspada/H. Muhammad Ishak
Tersangka MU diamankan petugas kepolisian di Satreskrim Polres Aceh Timur di Peudawa, Selasa (23/4). Waspada/H. Muhammad Ishak

IDI (Waspada): Anggota Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan di sebuah warung kopi di Gampong Seuneubok Rambong, Idi Rayeuk, Aceh Timur, Minggu (21/4) sekira pukul 23:30.

Tersangka MU, 29, asal Desa Keutapang Dua, Kecamatan Idi Timur, Aceh Timur. Diduga, MU melakukan penipuan terhadap Muhammad Ayub, 43, warga Desa Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal SE SH MH, kepada Waspada, Selasa (23/4) menjelaskan, perkara ini berawal ketika bulan April 2021, korban menyertakan modal dalam Pelaksanaan Pekerjaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebesar Rp136.500.000. Uang tersebut ditransfer ke rekening MU dan penyertaan modal tersebut dituangkan dalam surat perjanjian.

“Dalam surat perjanjian itu, disebutkan modal tersebut sebagai pinjaman apabila pekerjaan tersebut mengalami kerugian dan akan dikembalikan dalam waktu empat bulan. Namun apabila pekerjaan itu memperoleh keuntungan akan dilakukan bagi hasil dimana pengelolaan modal dan pekerjaan dilakukan pelaku,” ujar Muhammad Rizal.

Mantan Kasat Reskrim Polres Pidie ini mengatakan, pada tanggal 01 Agustus 2021, korban menanyakan ke pelaku mengenai perkembangan pekerjaan peremajaan sawit sekaligus menanyakan perihal pinjaman (modal), karena sudah jatuh tempo, namun pelaku selalu berkelit dan mengelak.

Penasaran dengan pelaku, korban kemudian berusaha mencari informasi ke salah satu koperasi sebagai pelaksanan PSR di Kecamatan Serbajadi. Pihak koperasi menjelaskan bahwa pelaku hanya menyerahkan uang ke pihak koperasi sebesar Rp82 juta.

“Mengetahui hal yang demikian, korban terus berusaha menjumpai pelaku agar uangnya dikembalikan, namun pelaku beralasan belum mempunyai uang dan tidak memiliki itikat baik untuk mengembalikan uang korban,” kata kasat, seraya menambahkan, korban melaporkan penipuan dan penggelapan ke SPKT Polres Aceh Timur, 25 Mei 2023.

Dari laporan tersebut, anggota Resmob Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku hingga akhirnya MU berhasil ditangkap, Minggu (21/4). “Seluruh barang bukti terkait tindak pidananya akan terus kita kembangkan dan selanjutnya kita menetapkan MU sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sebut Iptu Muhammad Rizal.

Atas perbuatannya, tersangka MU dipersangkakan dengan pasal 372 KUHP atau 378 KUHAP. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. “Kita harap masyarakat tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum, karena polisi tetap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang mengandung unsur pidana,” demikian Iptu Muhammad Rizal. (b11).

  • Bagikan