Polres Agara Ungkap 25 Kasus Narkotika

  • Bagikan

KUTACANE (Waspada): Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil mengungkap 25 kasus narkotika jenis sabu dan ganja yang mengemuka dalam konferensi pers di ruang lobi Mapolres Agara, Jumat (4/3) sore.

Kapolres Agara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH didampingi Kabag Humas Polres, Iptu Saniman, Kasat Narkoba, AKP Sabrianda, Bramanti mengatakan, selain 25 tersangka juga ikut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 113, 46 gram dan ganja 200 gram.

25 Tersangka yakni, SDN, 38, warga Desa Titimas, IAN, 39, warga Titimas, Kecamatan Babul Ramah, HMS, 34, warga Perapat Hulu, RK, 34, warga Perapat Hilir, IS, 35, KRT, 28, warga Desa Muara Lawe Bulan, SA, 41, warga Desa Kampung Raja, dan DS, 40, warga Desa Perapat Hilir.

Kemudian, SQ, 33, warga Desa Perapat Hulu, HA, 36, warga Desa Perapat Hulu, AF, 19, DA, 21, warga Desa Pulonas, JK, 25, warga Desa Pulonas Baru, AS, 27, warga Desa Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam Agara, sedangkan JN, 25, warga Desa Lawe Kongker, dan AA, 33, warga Desa Ngkeran, Kecamatan Lawe Alas.

Selanjutnya, MH, 39, warga Desa Rikit Bur II, Kecamatan Bukit Tusam, RA, 27, warga Desa Kampung Baru, AD, 18, warga Agara, SRA, 22, warga Desa Natam Baru, Kecamatan Badar, DSW, 20, warga Desa Lalak, Kecamatan Ketambe, AC, 52, Warga Desa Lawe Hijo Kecamatan Bambel, MDR, 21, warga Desa Penggalangan, Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, IK, 17, warga Kabupaten Gayo Lues.

Kata Kapolres, semua tersangka sebagai pengedar dikenakan dengan pasal 112 ayat (I) Jo dan pasal 114 ayat (I) Jo serta pasal 132 ayat (I) masing masimg acaman hukumnya menimal 5 Tahun. Kapolres juga menjelaskan saat digelarnya Operasi Antik Seulawah I tahun 2022 selama 20 hari pada 12 Februari hingga 3 Maret pihaknya berhasil mengungkap delapan kasus narkoba jumlah tersangka 13 orang dengan BB, 5,22 gram. (cseh)

  • Bagikan