Polres Lhokseumawe Tangkap Tujuh Pelaku Curanmor Dan Sita 13 Unit Barang Bukti

  • Bagikan

LHOKSEUMAWE (Waspada): Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap tujuh tersangka pelaku dan penadah serta menyita barang bukti berupa 13 unit ranmor hasil curian.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers terkait kasus pecurian motor yang digelar di halaman Mapolres Lhokseumawe, Jumat (4/3), dengan menghadirkan tujuh pelaku curanmor dan penadah serta 13 unit ranmor.

Adapun para tersangka, lanjut Kapolres, yakni SB, YZ dan EF. Sedangkan, MZ, WY, ML dan AM merupakan penadah.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH mengatakan, keberhasilan ini tidak terlepas dari adanya bantuan informasi dari masyarakat yang melaporkan keberadaan dan aktifitas para pelaku.

Disamping itu, sebut Kapolres, terdapat juga sebanyak 11 Laporan Polisi (LP) yang kehilangan kendaraan yang terjadi sejak tahun 2020 sampai tahun 2022.

“LP ini tersebar baik di jajaran Polsek dan di Polres Lhokseumawe. Jadi, kurun waktunya cukup lama. Barang bukti semuanya berjumlah 13 unit kendaraan bermotor. Selain itu, tim kita juga mengamankan tujuh orang tersangka,” ujarnya.

Penangkapan terhadap tersangka tersebut berkat informasi dari masyarakat serta kegigihan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe.

“Tersangka SB merupakan seorang residivis curanmor, sedangkan YZ residivis pencurian hewan ternak. Mereka tidak memiliki pekerjaan, setelah keluar dari Lapas mencuri lagi Para pemetik ini mencuri di jam dan tempat tertentu dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan,” pungkasnya.

Terkait kronologis penangkapannya, Kapolres menjelaskan sebanyak 13 unit kendaraan yang berhasil dicuri itu dimaksud dijual ke penadah melalui perantara dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp2 juta sampai Rp8 juta per unitnya.

“Saya himbau kepada masyarakat pemilik kendaraan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan motornya, baik itu di rumah dan di tempat pelayanan publik, pergunakan kunci ganda,” pintanya.

Sementara itu, akibat perbuatannya, kini menyebabkan para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 2 Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pada kesempatan itu, usai menggelar konferensi pers, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH mengembalikan sejumlah kendaraan yang berhasil diamankan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pemiliknya.

Sebelum diserahkan, pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe tersebut mengecek kembali Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dibawa oleh pemilik, penyerahan ini juga turut didampingi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Dedy Darwinsyah SE MM.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat supaya lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya, baik di rumah, tempat pelayanan publik dan fasilitas umum lainnya. Pergunakanlah kunci ganda.

Selain itu, Kapolres Lhokseumawe juga meminta kepada masyarakat yang telah membuat Laporan Polisi (LP) terkait kasus kehilangan sepeda motor dapat datang ke Polres Lhokseumawe untuk mengecek dan berkomunikasi dengan Satreskrim. (b09)

  • Bagikan