PPK, Konsultan, dan Kontraktor Proyek Pasar Rakyat Jadi Tersangka

- Aceh
  • Bagikan
PPK, Konsultan, dan Kontraktor Proyek Pasar Rakyat Jadi Tersangka

LHOKSEUMAWE (Waspada) : Karena pekerjaan tidak sesuai volume dan merugikan negara, akhirnya PPK, Konsultan dan kontraktor proyek pasar rakyat di Desa Ujung. Blang Kec. Banda Sakti ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pasar Rakyat Ujong Blang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2018. Ketiga tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, Rabu, 19 Oktober 2022.
Ketiga tersangka itu berinisial AQ, 40, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2018 pada Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) Lhokseumawe, Sn, 39, konsultan pengawas, dan Ru, 59, kontraktor/rekanan proyek tersebut.
Ketiga tersangka juga dihadirkan dalam konfrensi pers yang digelar di lantai dua Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Penetapan ketiga tersangka tersebut disampaikan Kajari Lhokseumawe, Mukhlis, didampingi Kasi Intelijen Benny Daniel Parlaungan, dan Kasi Pidana Khusus, Saifuddin.

Kajari Lhokseumawe Mukhlis mengatakan potensi kerugian keuangan negara dalam kasus itu Rp356 juta akibat kekurangan volume pekerjaan dari total anggaran proyek bersumber dari APBN 2018 Rp5,6 miliar.

“Ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di LP Kelas IIA Lhokseumawe,” katanya.

Dalam mengungkap kasus tersebut, pihak kejaksaan bekerjasama dengan para ahli keuangan dan Forensic Engenering Politechnik hingga menemukan fakta pengerjaan proyek tidak sesuai volume.
Pihak kejaksaan juga telah menerima hasil pemeriksaan Sample beton dengan tekanan yang rendah.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe meningkatkan penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti melalui Dana Tugas Pembantuan dari APBN 2018, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor: PRINT-03/L.1.12/Fd.1/08/2022 tanggal 1 Agustus 2022.(b09)

Teks foto: Dalam konfrensi pers yang digelar , Rabu (19/10), Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menetapkan tiga tersangka dalam kasus proyek pasar rakyat di Desa Ujung Blang Kec. Banda Sakti yang tidak sesuai volumenya. Waspada/Zainudin. Abdullah

  • Bagikan