Rokok Ilegal Senilai Rp1,3 M Dimusnahkan

- Aceh
  • Bagikan
Komandan Lanal Lhokseumawe Kolonel Laut (P) Andi Susanto memberikan penjelasan terkait kegiatan pemusnahan 350 dus rokok ilegal dalam konfrensi pers kemarin. Waspada/Ist
Komandan Lanal Lhokseumawe Kolonel Laut (P) Andi Susanto memberikan penjelasan terkait kegiatan pemusnahan 350 dus rokok ilegal dalam konfrensi pers kemarin. Waspada/Ist

LHOKSEUMAWE (Waspada): Lanal Lhokseumawe bersama dengan Kejari Aceh Utara telah berhasil memusnahkan 350 dus rokok ilegal dengan taksiran harga mencapai Rp1,3 miliar. Pemusnahan rokok ilegal tersebut dilakukan di Pos Binpotmar kawasan Rancung Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

“Alhamdulillah kemarin, Senin (22/4) pagi, kami bersama dengan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah berhasil memusnahkan 350 dus rokok ilegal dengan cara dibakar. 350 dus rokok ilegal tersebut kita peroleh dari kegiatan operasi keamanan laut wilayah hukum Lanal Ljokseumawe di perairan Aceh Utara, tepatnya di Kuala Cangkoi, Kecamatan Lapang, beberapa waktu lalu,” kata Komandan Lanal Lhokseumawe Kolonel Laut (P) Andi Susanto saat diwawancarai awal media.

Dalam konfrensi pers tersebut, Andi Susanto mengatakan, pemusnahan rokok ilegal dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal sehingga dapat menunjang kondisi perekonomian dan usaha pengolahan hasil tembakau masyarakat.

Ditanya berapa taksiran harga 350 dus rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut, Andi Susanto memperkirakan mencapai Rp1 3 miliar. Bukan hanya rokok, dalam operasi keamanan laut, Lanal Lhokseumawe juga berhasil memgamankan satu unit kapal kayu yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal “Kapal kayu pengangkut rokok tersebut kita serahkan ke pihak Kejari Aceh Utara,” ucapnya.

Kepada awak media, Andi Susanto juga mengatakan, pihaknya akan terus memperketat wilayah hukum Lanal Lhokseumawe dengan cara meningkatkan kegiatan operasi. Pasalnya, kata Andi, wilayah kerjanya terbilang cukup rawan karena kerap dijadikan tempat pelintasan masuknya barang ilegal. Hal ini terjadi karena kondisi pantai yang landai dan jauh dari pemukiman warga.

“Ini kita laksanakan sesuai dengan arahan Kasal. Dan untuk itu, kami akan terus bersinergi dan memberdayakan komponen terkait di wilayah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas penegakkan hukum di laut, baik dengan instansi pemerintah maupun non pemerintah,” demikian Andi Susanto. (b07).

  • Bagikan