RSUD Aceh Singkil Teken Kerjasama Dengan Kejari

- Aceh
  • Bagikan

SINGKIL (Waspada): Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, dalam penanganan masalah hukum, terutama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kajari Aceh Singkil M Husaini melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Budi Febriandi kepada Waspada.id, Senin (21/3) mengatakan, RSUD dan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dalam penanganan bidang hukum.

Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian bersama, atau MoU (Memorandum of Understanding) antara Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Muhammad Husaini, SH MH dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Singkil, Dr Nila Hernita Saragih, SpP di Ruang Vidcon Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Kesepakatan bersama tersebut adalah untuk meningkatkan efektivitas Penanganan atau Penyelesaian Masalah Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang dihadapi oleh Pihak Rumah Sakit Umum Daerah.

Dalam poin kesepakatan tersebut tertuang, pihak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dapat melakukan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada rumah sakit milik kabupaten ini.

Kesepakatan bersama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara ini telah ditandatangani bersama Kamis 17 Maret 2022, turut dihadiri pihak RSUD Aceh Singkil Dr Nila Hernita Saragih, SpP, Kejari Singkil Muhammad Husaini, Kasi Datun, Kasi Pidum, dan Kasi PB3R di Kantor di Aula Vidcon Kejari Singkil. (B25)

  • Bagikan