Rugikan Konsumen, Polisi Segel SPBU Di Aceh Timur

  • Bagikan
Petugas menyegel mesin dispenser Bio Solar di SPBU Tanjong Minjei, Madat, Aceh Timur, Senin (1/4). Waspada/Muhammad Ishak
Petugas menyegel mesin dispenser Bio Solar di SPBU Tanjong Minjei, Madat, Aceh Timur, Senin (1/4). Waspada/Muhammad Ishak

MADAT (Waspada): Dinilai tidak sesuai saat dilakukan pengecekan volume bejana berukuran 20 Liter, dua mesin dispenser (Nozel—red) pengisian Bio Solar SPBU Tanjong Minjei Madat, Kabupaten Aceh Timur, disegel petugas.

“Tim gabungan menemukan dua nozzle di Bio Solar, tidak sesuai saat di cek volume dengan menggunakan alat ukur dari UPTD Metrologi Legal, sehingga dua nozzle itu disegel petugas,” kata Plt Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Aceh Timur, M Khairurradi, melalui Kabid Perdagangan Furqan Febriansyah SSTP, MAP, kepada Waspada, Selasa (2/4).

Penyegelan itu dilakukan, lanjutnya, setelah tim gabungan melakukan pemeriksaan, diantaranya verifikasi terhadap alat ukur di SPBU. Hal ini untuk memastikan ketepatan dan keakuratan pengukuran. “Pengukuran ini kita lakukan semata-mata melindungi konsumen dari kerugian akibat pengisian BBM yang tidak sesuai dengan standar,” ujar Furqan Febriansyah.

Rugikan Konsumen, Polisi Segel SPBU Di Aceh Timur
Petugas melakukan pengecekan takaran atau volume BBM di salah satu SPBU dalam Kabupaten Aceh Timur, Senin (1/4). Waspada/Muhammad Ishak

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal SE SH MH, terpisah membenarkan adanya mesin dispenser Bio Solar SPBU dalam wilayah hukumnya yang disegel, Senin (1/4). “Mesin dispenser pengisian Bio Solar SPBU Madat, tidak sesuai pada saat dilakukan pengecekan volume pada bejana yang berukuran 20 Liter, sehingga tim melakukan penyegelan,” katanya.

Menurut kasat reskrim, dispenser tersebut sementara ini tidak dapat digunakan. Bahkan dia mengimbau masyarakat yang melihat dan mengetahui adanya aksi dari petugas SPBU yang janggal dan mencurigakan, maka untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.

“Dalam dua pekan terakhir kita akan terus memantau seluruh SPBU di Aceh Timur, bahkan kita turun bersama instansi terkait dan ikut melibatkan UPTD Metrologi,” kata Muhammad Rizal, seraya menambahkan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas disaat menemukan SPBU yang rusak segel di bagian mesin dispenser.

Kasat Reskrim menegaskan, bila pihaknya mendapatkan adanya campuran atau menempelkan suatu alat di mesin SPBU, maka akan dikenakan pidana sesuai Undang-undang Metrologi Legal Nomor 2 Tahun 1981 akan diancam pidana paling lama setahun penjara dan denda paling banyak Rp1 juta.

Menjelang lebaran Idul Fitri 1445 hijriyah, tingkat kebutuhan bahan bakar akan meningkat. Oleh karenanya pihaknya akan melakukan sidak ke SPBU dengan tujuan agar momentum Idul Fitri tidak dimanfaatkan oknum pengusaha untuk mendapatkan keuntungan lebih dengan cara curang. (b11).

  • Bagikan