Rumah RJ Akan Kolaborasi Dengan Peradilan Adat MAA Tangani Kasus Tingkat Desa

- Aceh
  • Bagikan

SINGKIL (Waspada): Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi mengukuhkan Rumah Restorative Justice (RJ) Desa Gosong Telaga Selatan, sebagai tempat penyelesaian kasus ringan di tingkat desa.
Setelah hadirnya Rumah RJ tersebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkil akan berkolaborasi dengan Majelis Adat Aceh (MAA) dalam penyelesaian kasus ringan di desa, baik melalui sidang perdamaian di desa atau melalui sidang peradilan adat.
Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Muhammad Husaini, SH MH saat dikonfirmasi Waspada.id terkait hadirnya Rumah RJ yang memiliki kaitan erat dengan fungsi peradilan adat MAA tersebut.
Husaini menyebutkan, Rumah RJ dan Peradilan Adat memiliki tujuan yang sama. Sesuai kewenangannya dalam Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat, ada 18 poin perkara yang bisa ditangani melalui peradilan adat MAA.
Sehingga kedepan kasus-kasus ringan yang terjadi di desa akan diselesaikan melalui Rumah RJ dan kolaborasi dengan sidang adat di desa.
Begitupun katanya, pihaknya akan kembali duduk dan berkomunikasi dengan MAA, untuk mengambil langkah mekanisme penyelesaian sidangnya. Disamping itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian Polres Aceh Singkil.
Sebab kasus-kasus yang terjadi didesa masuk melalui laporan Polisi.
Artinya kedepan setiap laporan dari Polres yang masuk tetap diterima namun bisa ditelaah kasusnya.
Jika sesuai dengan syarat 3 poin untuk bisa ditangani di Rumah RJ, maka bisa ditangani di Rumah RJ melalui Sidang Perdamaian atau Peradilan Adat melalui sidang Adat oleh MAA.
Tiga syarat Rumah RJ itu yakni, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, kedua ancaman hukumannya tidak melebihi 5 tahun dan ketiga mengalami kerugian dibawah 2,5 juta, terang Husaini.
Sementara itu Ketua Majelis adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Singkil Zakirun Pohan SAg, MM, Senin (21/3) memberikan apresiasi atas program Kejaksaan Agung dan Kejari Singkil atas hadirnya Rumah RJ.
Artinya apa yang dilakukan Kejari Singkil ini merupakan restu Kejagung untuk penyelesaian kasus di desa. Dan ini menjadi dukungan yang lebih kuat lagi untuk penyelesaian peradilan adat di desa, katanya.
Dan ini searah dengan kekhusuan Aceh berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 dan diperkuat lagi dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat dan Istiadat, serta terdapat keputusan bersama antara Gubernur Aceh, kapolda dan MAA Aceh.

Zakirun menjelaskan, tahun 2021 MAA telah melakukan pembekalan dan simulasi langsung terkait peradilan adat di desa.
Yang intinya dalam Islam, damaikanlah diantara kedua saudaramu. Karena berpelukan lebih indah dari pada siapa yang menang dan siapa yang kalah, sesuai dengan pernyataan bapak Kajari, ucap Zakirun
Artinya dari pihak penegak hukum dan MAA sudah sinergi dari aspek penanganan hukum melalui perdamaian, terang Zakirun. (B25)

Ket foto : Bupati Dulmusrid, Kajari M Husaini dan Ketua MAA Ustadz Zakirun Pohan, saat diwawancarai wartawan usai launching Rumah RJ. Waspada/Arief H

  • Bagikan