Aceh

Satpol PP-WH Aceh Besar Kembali Bongkar Bangunan Liar Di Baitussalam

Satpol PP-WH Aceh Besar Kembali Bongkar Bangunan Liar Di Baitussalam
Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar membongkar bangunan liar, di kawasan Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (16/4/2026). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

KOTA JANTHO (Waspada.id): Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali melakukan pembongkaran bangunan liar di Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (16/4/2026).

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan serupa yang telah dilaksanakan sehari sebelumnya, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, keindahan, serta kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Satpol PP dan WH Aceh Besar, Suhaimi SP, berdialog dengan masyarakat, di kawasan Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (16/4/2026). Waspada.id/Ist

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP mengatakan, pihaknya masih menemukan sejumlah bangunan liar berupa lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di badan jalan dan bahu jalan, mulai dari depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) hingga mendekati pintu Tol Kajhu.

“Di lokasi masih terdapat lapak-lapak yang belum dibongkar secara mandiri, meskipun sebelumnya telah diberikan surat teguran hingga tiga kali. Kondisi ini tentu mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta arus lalu lintas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi, aktivitas jual beli masih berlangsung dengan kondisi cukup ramai. Meski demikian, situasi secara umum tetap kondusif, walaupun ada beberapa pedagang yang menyampaikan keberatan dan meminta penundaan waktu pembongkaran.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pendekatan persuasif kepada para pemilik lapak dengan memberikan pemahaman terkait dasar hukum serta tahapan penertiban yang telah dilalui.

“Petugas juga memberikan kesempatan kepada pemilik lapak untuk mengosongkan barang dagangan sebelum dilakukan pembongkaran,” kata Suhaimi.

Selain itu, pembongkaran dilakukan terhadap berbagai jenis usaha, seperti lapak penjual gorengan, ikan, sayur-mayur, hingga konter pulsa. Sebagian pemilik lapak diketahui bersikap kooperatif dan langsung membongkar bangunannya secara mandiri.

Namun demikian, terdapat pula beberapa pedagang yang mengajukan permohonan penundaan. Terhadap hal tersebut, petugas memberikan toleransi selama satu hari dengan syarat menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk membongkar secara mandiri.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Satpol PP dan WH Aceh Besar menegaskan, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, petugas juga melakukan pengawasan dan pengamanan guna memastikan situasi tetap aman dan tertib. Selain itu, masyarakat diimbau agar tidak kembali mendirikan bangunan liar maupun berjualan di lokasi yang telah ditertibkan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak lagi mendirikan bangunan liar di kawasan tersebut,” imbuhnya. (id67)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE