Sekda Aceh Besar Serahkan Sertifikat Retribusi Tanah

- Aceh
  • Bagikan
Sekda Aceh Besar Serahkan Sertifikat Retribusi Tanah
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar Sulaimi menyerahkan sertifikat retribusi tanah secara simbolis kepada masyarakat, di Gampong Suka Damai, Saree, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Senin (22/4). (Waspada/Ist)

KOTA JANTHO (Waspada): Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar Sulaimi menyerahkan 60 sertifikat retribusi tanah yang merupakan bagian dari Gerakan Sinergi Reforma Agraria Aceh Besar tahun 2024, dengan tema “Bersinergi Mewujudkan Cita-Cita Reforma Agraria dalam Upaya Mengurangi Ketimpangan Pemilikan Tanah serta Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat,”.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gampong Suka Damai, Saree, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Senin (22/4). Acara tersebut, turut diwarnai dengan penyerahan sertifikat retribusi secara simbolis oleh Sekda Sulaimi, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Besar M Taufik, Kadis Pertanahan Aceh Besar Fuadi Akhmad, kepada masyarakat di Lembah Seulawah.

Sebelumnya, kegiatan yang dihadiri oleh beberapa Kepala para OPD di lingkungan Pemkab Aceh Besar tersebut turut diwarnai acara Zoom Meeting se Indonesia yang dipusatkan di Jawa Barat.

Pada kesempatan itu, Sulaimi menyoroti upaya pemberdayaan masyarakat yang telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Salah satu contoh keberhasilan adalah transformasi lahan dari awalnya ditanami ganja menjadi lahan jagung seluas 100 hektar di Lamteuba pada tahun 2019.

Upaya serupa dilakukan pada tahun 2020 dan 2023 di desa-desa lain seperti Suka Damai, Lembah Seulawah, dan Batee Linteung. “Penyerahan 60 sertifikat redistribusi tanah tahun ini kita harapkan dapat memberikan modal usaha kepada masyarakat untuk meningkatkan produktivitas lahan dan perekonomian,” ucapnya.

Sekda Aceh Besar Serahkan Sertifikat Retribusi Tanah

Ia menyampaikan Pemkab Aceh Besar akan terus berupaya melakukan sertifikasi terhadap kepemilikan tanah. Hal itu dikarenakan sertifikasi tanah merupakan salah satu indikator kewajiban yang harus dilaksanakan. “Kami akan terus berupaya melakukan sertifikasi atas tanah untuk meningkatkan kepastian hukum dan mendukung perekonomian di Kabupaten Aceh Besar,” ujar Sulaimi.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Aceh Besar, M Taufik menyampaikan harapannya akan kolaborasi setiap instansi dan tingkatan elemen masyarakat dapat memanfaatkan potensi yang ada di Lembah Seulawah agar dapat perkembangan perekonomian. “Semoga dengan saling berkolaborasi ini dapat memanfaat potensi yang ada untuk perkembangan perekonomian masyarakat,” ungkapnya.

Kemudian, Ia menyebutkan, Badan Pertanahan telah lama melakukan upaya penguatan terhadap aset masyarakat dengan menargetkan 500 bidang yang masuk status perumahan. “Acara ini menjadi langkah konkret dalam mendukung reforma agraria dan pemberdayaan masyarakat di Aceh Besar, dengan harapan dapat mengurangi ketimpangan pemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Selain dihadiri oleh, Sekda Aceh Besar Sulaimi, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Besar M Taufik, Kadis Pertanahan Aceh Besar Fuadi Akhmad, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah OPD lainnya di lingkungan Pemkab Aceh Besar, Forkopimca Lembah Seulawah, tokoh masyarakat Gampong Suka Damai, serta unsur masyarakat lainya di Kecamatan Lembah Seulawah. (b05)

  • Bagikan