Sidang Kasus Kapal Singkil-3 Hadirkan Tiga Saksi Di PN Tipikor Banda Aceh

- Aceh
  • Bagikan

SINGKIL (Waspada): Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang lanjutan, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Kapal Penumpang Singkil 3, dengan menghadirkan sebanyak 3 saksi.

Sidang lanjutan dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut dilaksanakan secara Daring yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin 3 Oktober 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Muhamad Husaini SH MH dikonfirmasi Waspada.id mengatakan, penanganan perkara dugaan korupsi Kapal sudah memasuki persidangan keenam.

“Untuk agenda Senin kemarin sudah menghadirkan 3 saksi dan Kamis mendatang juga menghadirkan 3 saksi lagi,” katanya Senin (3/10).

Begitupun masih banyak tahapan proses yang akan dilalui dalam penanganan persidangan perkara ini. Karena masih banyak saksi lainnya yang akan dihadirkan termasuk keterangan dari ahli, terang Husaini

Terpisah Kasi Inteligen Budi Febriandi, Selasa (4/10) menyampaikan, sidang dalam agenda pemeriksaan saksi telah menghadirkan 3 orang saksi, berlangsung Senin kemarin, dan ditunda hingga Kamis, 6 Oktober 2022.

Katanya, ada tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa dalam sidang tersebut, masing-masing Eri Mufdilla meupakan ASN Aceh Singkil, kemudian Sudirman bin Nazli dan Fidel Sastra.

Budi menjelaskan tiga berkas perkara untuk Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil bersumber DAK Afirmasi Tahun Anggaran 2018, dengan agenda pemeriksaan saksi Terdakwa atas nama Tayaruddin, Edy Hartono dan Mulyadi dengan kawan-kawan.

Disebutkannya, perkara dugaan korupsi Kapal Singkil-3 ini menyebabkan kerugian negara senilai Rp354.767.413.

Yang dibuktikan berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh pada tanggal 25 April 2022.

Sidang dipimpin Hakim R Hendral dan lima orang hakim lainnya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Singkil, Rahmad Syahroni Rambe dan Wan Gilang Ferdian langsung menghadiri di PN Banda Aceh.

Di hari yang sama juga dilaksanakan sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Desa Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2017-2019 dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan Terdakwa Indra Pohan. (B25)

  • Bagikan