Tak MIliki Izin, Satpol PP Agara Bongkar Lapak Daging

- Aceh
  • Bagikan
KUTACANE (Waspada): Diduga karena tak memiliki izin, Satpol PP dan WH akhirnya membongkar lapak penjualan daging sapi liar di kawasan Pasara Terpadu Kutacane, Selasa (12/4).
Dibongkarnya lapak liar tanpa izin yang berdekatan dengan lapak pedagang daging sapi yang memiliki izin tersebut, berawal dari keluhan dan  laporan pedagang lainnya pada pihak Dinas Pertanian yang membawahi bagian peternakan di  Agara.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Rahmat Fadli S.TTP kepada Waspada mengatakan, mendapat laporan masyarakat dan dinas terkait, Selasa (12/4) tim Satpol PP akhirnya turun ke lapangan dan melihat kondisi terkini di pasar terbesar di Aceh Tenggara tersebut.
Informasinya, lapak ilegal tanpa izin tersebut, telah berdiri selama 4 hari  dan pemilik lapak telah berjualan daging sapi di lokasi yang dikeluhkan penjual daging lainnya, namun karena tak memiliki izin  dan bertentangan dengan Qanun Aceh Tenggara Nomor 7 Tahun 2016, lapak liar tersebut akhirnya dibongkar tim yang turun ke lapangan. 
Sebelum  mendapat izin, ujar Fadli, pedagang daging, terlebih dahulu mendapat rekomendasi  dari pihak Dinas Pertanian, setelah itu baru izin dikeluarga pihak Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu, setelah itu bisa pedagang baru bisa berjualan daging ,itu pun sesuai jadwal yang telah ditentukan pihak terkait. 
Dalam melaksanakan tugas, pihak Satpol PP juga bekerja sesuai prosedur yang telah ditetapkan, diawali dengan surat teguran pada pedagang tak memiliki izin, namun jika teguran tersebit diabaikan, dalam beberapa hari kemudian, Satpol langsung bekerja membongkar lapak tanpa izin.
Beberapa pedagang daging di Pasar Terpadu Kutacane yang ditemui Waspada mengaku, senang dan mendukung penuh aski pembongkaran lapak penjualan daging ilegal yang mencoba-coba berdagang meski tanpa izin tersebut.

”Kita bayar Retribusi baru bisa buka lapak, sedangkan dia bisa buka lapak meski tanpa izin dan tanpa bayar retribusi, itu kaan jelas tidak adil, karena itu langkah pihak berkompeten kami dukung penuh,” tegas salah seorang pedagang di Pasar Terpadu Kutacane.
Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Agara, Edi Suvriadi melalui Kabid Perizinan, Dewi kepada Waspada Selasa (12/4) membenarkan, lokasi lapak penjualan daging baru di Pasar terpadu Kutecane tersebut tanpa izin. Karena itu lapaknya dibongkar pihak Satpol PP dan WH.(b16)

Teks foto: Petugas Satpol PP sedang membongkar lapak jual daging tanpa izin di Pasar Terapdu Kutacane, Selasa (12/4). Waspada/Ist

  • Bagikan