Ternak Jangan Dilepasliarkan Mengganggu Pengguna Jalan

- Aceh
  • Bagikan

KOTA JANTHO (Waspada): Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA, hadir sebagai nara sumber pada acara Cang Panah Hukom, Rabu (21/9) di Kantor Satpol PP Provinsi Aceh, di Banda Aceh.

Dalam kesempatan itu, Muhajir menyampaikan, kebiasaan warga Aceh Besar usai panen padi, melepas hewan ternaknya ke sawah. Berangkat dari hal itu Pemerintah Aceh Besar mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 5 tahun 2021 tentang Hewan Ternak.

“Atas dasar Perbup itu, Satpol PP dan WH melakukan penertiban hewan ternak untuk tidak lagi dilepasliarkan, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan dan kenyamanan serta kebersihan kota,” ujar Muhajir.

Ia mengatakan, jauh sebelum anggota Satpol PP melakukan penertiban di lapangan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Pihaknya juga menggelar sosialisasi ke 23 Kecamatan di Kabupaten Aceh Besar.

“Setelah kita lakukan sosialisasi kepada keuchik dan camat untuk disampaikan kepada warganya. Setelah beberapa kali kita lakukan sosialisasi namun masih ada hewan ternak berkeliaran kita ambil tindakan, sehingga ada beberapa kali kita sudah amankan hewan ternak,” ungkap Muhajir.

Ia juga menjelaskan, ada beberapa gampong di Aceh Besar yang memang mengadopsi Perbub tersebut menjadi qanun gampong seperti di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam. “Gampong Kajhu menjadi gampong yang memberlakukan Perbup sebagai qanun dan berjalan dengan baik, bahkan secara langsung kami belajar dengan mereka untuk kita terapkan di setiap gampong,” jelas Muhajir.

Karena itu, dirinya menghimbau, agar masyarakat tidak lagi melepaskan hewan ternak sembarangan, karena hal tersebut meresahkan masyarakat dan menyebabkan kecelakaan. “Kasihan masyarakat pengguna jalan, sudah sering terjadi kecelakaan lalulintas yang disebabkan oleh hewan ternak. Jadi kami himbau jangan lagi melepaskan hewan ternak sembarangan,” himbau Muhajir.

Ia menambahkan, Satpol PP dan WH tidak menghalangi masyarakat untuk mencari rezeki, namun aspek kebersihan dan keselamatan bagi masyarakat harus diperhatikan. “Kita tidak pernah menghambat warga yang ingin mecari rezeki, namun keselamatan pengguna jalan serta kenyamanan dan ketertiban harus diperhatikan,” ucapnya.

Dikatakannya, Satpol PP dan WH selalu bertindak humanis dalam melakukan penertiban, karena pada prinsipnya, Satpol PP dan WH selalu hadir ditengah masyarakat.

“Kita selalu kedepankan prinsip penindakan yang humanis, meskipun terkadang masyarakat memiliki stigma buruk kepada kami, saat ini kami harap semua masyarakat sadar hukum,” pungkasnya. (b05)

  • Bagikan