Tiga Pengedar Ditangkap Dan 2 Kg Sabu Diamankan

  • Bagikan

LHOKSEUMAWE (Waspada): Tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe menangkap tiga pengedar narkoba berikut menyita barang bukti sebanyak 2 Kg sabu di Kecamatan Samudera, Aceh Utara dan Kacamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (4/3) terkait kasus narkoba dengan menangkap tiga orang tersangka beserta barang bukti sebanyak 2 kilogram lebih sabu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). Yaitu di Kecamatan Samudera, Aceh Utara dan Kacamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

“Di Teupin Beulangan, kita mengamankan satu tersangka berinisial BF beserta barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1028 gram yang disimpan dalam kemasan teh China berwana hijau Guanyiwang,” ujarnya.

Disebutkannya, barang bukti tersebut, didapatkan BF dari tersangka JC yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemudian, sabu ini dipasarkan oleh BF di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara dan jika berhasil BF mendapatkan upah Rp2 juta dari JC.

Berikutnya pada Selasa (1/3) di Cot Girek Kandang Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe polisi berhasil menangkap dua tersangka pengedar Narkotika lainnya berinisial N dan J.

“Selain menangkap dua tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti seberat 1024 gram narkotika jenis sabu,” katanya.

Dua tersangka dimaksud memperoleh barang dari dua orang berinisial D dan H. “Jadi, jika berhasil menjual barang haram ini, tersangka diberikan keuntungan Rp15 juta,” paparnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tiga tersangka kini mendekam dalam tahanan Mapolres Lhokseumawe dan terancam maksimal 20 tahun penjara.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami, sehingga berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Dengan terungkapnya kasus ini, kita telah menyelamatkan ribuan generasi muda dari pengaruh penyalahgunaan narkoba,” ucapnya. (b09)

  • Bagikan