Wali Kota Lhokseumawe Periode 2012-2022 Terindikasi Kasus Pencucian Uang

  • Bagikan
Mantan Wali Kota Lhokseumawe SY saat berada di dalam mobil Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Senin (22/5). Waspada/ist
Mantan Wali Kota Lhokseumawe SY saat berada di dalam mobil Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Senin (22/5). Waspada/ist

LHOKSEUMAWE (Waspadai) : Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai, Wali Kota Lhokseumawe Periode 2012 – 2022, selain tersangkan kasus korupsi RS. PT. Arun, juga terindikasi kasus pencucian uang (money laundering).

Seperti diberitakan Waspada.id sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe akhirnya menetapkan mantan Wali Kota Lhokseumawe SY sebagai tersangka kasus korupsi RS PT. Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar. Namun LSM anti korupsi, MaTA menilai Kejari juga perlu melakukan penyelidikan dugaan kasus pencucian uang.

Koordinasi MaTA Alfian Husen kepada Waspada.id, Selasa (23/5) menjelaskan, kasus korupsi di RS. PT Arun juga terindikasi kasus pencucian uang. Kasus tersebut telah melibatkan Wali Kota Lhokseumawe Periode 2012-2017, dilanjutkan Periode 2017-2022. “Bagi kami, ini kasus besar, ada indikasi pidana korupsi dan money laundering (pencucian uang),” tegas Alfian.

Pernyataan Alfian, berdasarkan temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sehingga dia mensinyalir kasus tersebut akan banyak melibatkan tersangka lainnya. “Jadi sudah sepatutnya bagi kejasaan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sehingga ada kepastian hukum,” tambah Alfian.

MaTA juga menilai, kasus korupsi yang juga menyeret Direktur RS PT. Arun, tidak hanya pada dua orang yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Akan tetapi, banyak pihak yang perlu ditelusuri kembali dan ditetapkan tersangka juga. “Publik percaya atas kinerja Kejari saat ini terutama dalam penanganan kasus tersebut,” katanya.

Kejaksaan penting mengejar atas kerugian negara yang mencapai Rp. 44 Milyar. Baik hasil yang telah dikorupsi maupuan dilakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut. Langkah tegas menjadi harapan publik. Tidak ada toleransi atas korupsi karena merupakan kejahatan luar biasa.

“MaTA bersama publik mengawal atas proses pengusutan yang sedang berlangsung sehingga kinerja Kejaksaan kembali menjadi harapan publik dimana telah lama kehilangan kepercayaan atas kinerja Kejari sebelumnya,” ujar MaTA serius.(b08)

Berita terkait:

  • Bagikan