Bencana Nasional Kepemimpinan Elite


Oleh Taufiq Abdul Rahim
Dalam kondisi kehidupan yang demikian dinamis, persoalan ketidakmampuan menciptakan keseimbangan serta kestabilan kehidupan yang sesungguhnya bukan saja terjadi antara kehidupan manusia dan ekosistem lingkungan hidup. Namun demikian, seluruh dimensi kehidupan ikut berinteraksi secara mutually symbiosis antara ekonomi, politik, hukum, sosial-budaya, kemanusiaan, lingkungan hidup, manajemen kepemimpinan negara, dan ketatanegaraan yang menghendaki perkembangan signifikan menjadi lebih baik. Sehingga, dikehendaki manusia yang memiliki kompetensi, kapasitas, akuntabilitas, serta transparansi untuk mampu menjalankan serta mengelola kondisi kehidupan dan sosial-kemasyarakatan menjadi lebih baik dan maju di tengah dinamika sosial dan kemasyarakatan modern.
Karena itu, di tengah tuntutan serta dinamika kehidupan yang demikian cepat berubah dan berkembang selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta informasi atau komunikasi yang dilakukan melalui interaksi dan keterhubungan antara satu dengan lainnya, sesungguhnya dalam kehidupan sosial-kemasyarakatan dan kenegaraan yang lebih luas, segala sesuatunya diharapkan berlangsung secara baik, berkembang, lebih baik, seimbang, stabil, dan bertanggung jawab. Hal ini berlaku, baik berdasarkan aturan hukum serta perundang-undangan maupun dengan menjunjung tinggi etika-moral sebagai filosofi standar indikator kehidupan kemanusiaan yang menghargai kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM).
Dengan demikian, dikehendaki kemampuan serta kompetensi kepemimpinan yang mampu dan memiliki kapasitas yang baik, bertanggung jawab selaku pemimpin yang cakap mengurus kehidupan, mampu mengelola negara, dan berpolitik secara santun. Sehingga, semestinya tidak terjadi bencana kepemimpinan dan elite politik. Istilah ini merujuk pada kondisi ketika para pengambil kebijakan atau aktor politik gagal menghadirkan empati, integritas, dan tata kelola yang baik, terutama saat masyarakat menghadapi krisis atau bencana, di tengah kondisi riil kehidupan yang juga dihadapkan pada bencana alam lainnya.
Makanya, karena tidak arif dan bijaksana serta tidak menjunjung tinggi etika-moral dan kearifan, banyak hal berkembang menjadi politisasi bencana. Ini disebabkan sejumlah aktor politik dan politikus kerap memanfaatkan situasi darurat dan penderitaan korban sebagai "panggung pencitraan" demi kepentingan elektoral atau membangun citra baik di hadapan publik.
Demikian juga, hal ini berlanjut dengan hilangnya empati. Kehadiran sebagian elite di lokasi bencana dinilai lebih bersifat simbolik, teatrikal, atau menjadikan lokasi tersebut sebagai latar belakang konten dokumentasi, ketimbang berfokus pada solusi nyata bagi warga yang terdampak trauma.
Dalam hal ini, bencana menurut Kamus Bahasa Indonesia (Daryanto, 1997) adalah malapetaka, sesuatu yang menimbulkan kesulitan atau kesusahan, gangguan, dan godaan. Kemudian, menurut Heppy El-Rais (2015), bencana yaitu orang yang menyebabkan kesusahan, gangguan, godaan, dan malapetaka. Sementara itu, dalam Kamus Dewan, Nuresah dkk. (2002), bencana adalah mara bahaya, kecelakaan, kesukaran, pengkhianatan, penipuan, menyukarkan, pengkhianatan, penipuan, dan menciptakan kecelakaan.
Sehingga, bencana dapat dipahami sebagai kondisi yang menyulitkan, menyeramkan, menimbulkan kerusakan dan kesengsaraan, serta merupakan akibat dari praktik penipuan dan kecurangan yang dilakukan oleh pecundang dalam kehidupan kemanusiaan dan keseimbangan ekosistem lingkungan hidup manusia serta alam sekitarnya.
Karena itu, kondisi ketidaknyamanan, ketidakseimbangan, ketidakstabilan, dan ketidakadilan berlaku dalam kehidupan sosial-kemasyarakatan serta kemanusiaan yang seharusnya berjalan dengan baik, normal, dan kondusif. Maka, secara realistis, kehidupan yang mendorong keadaan tetap baik serta normal semestinya diwujudkan dalam kehidupan kenegaraan serta nasionalisme kebangsaan yang diagung-agungkan ini. Namun, justru muncul bencana kepemimpinan dan elite politik yang merujuk pada kondisi ketika para pengambil kebijakan atau aktor politik yang rakus kekuasaan serta jabatan gagal menghadirkan empati, integritas, dan tata kelola yang baik, terutama saat masyarakat menghadapi krisis atau bencana.
Sesungguhnya, pemimpin yang memiliki integritas, kompetensi, serta kemampuan mengelola kehidupan dan memiliki leadership yang bertanggung jawab adalah pemimpin yang menjunjung tinggi etika-moral, taat hukum dan aturan, serta mendahulukan kepentingan rakyatnya.
Karenanya, kehancuran dan kerusakan secara sistemik terjadi karena kekuasaan politik yang otoritarian, klientelisme, transaksional, lebih mendahulukan kepentingan elite politik, kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), serta partai politik dan birokrasi kekuasaan yang sentralistik dan melakukan abuse of power.
Maka, kehancuran suatu bangsa sering kali tidak disebabkan semata-mata oleh bencana alam, melainkan dipicu oleh kekuasaan yang haus akan kepentingan dan buruknya tata kelola pemerintahan. Hal ini terjadi dalam pengelolaan politik pemerintahan karena integritas serta legalitas moralnya sangat diragukan, bahkan penuh dengan tipu daya dan pengkhianatan terhadap rakyat.
Bahkan, diperkirakan syarat dasar untuk menjadi elite pemimpin juga dapat dimanipulasi. Hal ini berkaitan dengan ketentuan aturan dan undang-undang mendasar, seperti ijazah yang direkayasa dengan berbagai cara serta menghalalkan segala cara, menciptakan tipu daya yang menyebabkan kesengsaraan terhadap rakyat, dengan melakukan praktik penipuan, kecurangan, dan menjadi pecundang melalui kebohongan mengenai status resmi.
Sehingga, ini merupakan bencana nasional. Jangan-jangan, praktik buruk berupa ketiadaan ijazah yang dilakukan secara kolektif demi jabatan serta kekuasaan politik menyebabkan rakyat terus tertipu. Ini menjadi bencana nasional yang mengorbankan rakyat. Rakyat tetap dan/atau terus menjadi korban kebijakan elite pemimpin pemangku kekuasaan yang menetapkan kebijakan untuk menguntungkan dirinya, keluarga, kelompok, partai politik, dan oligarki-politik, serta tetap menjalankan praktik transaksional politik yang saling menjerat dan menjebak di antara para elite politik kekuasaan nasional.
Hal paling krusial adalah bahwa secara konstitusional dibuat aturan untuk kepentingan elite politik kekuasaan. Praktik politik buruk dengan rezim otoriter menyebabkan ruang publik sengaja dipersempit untuk melanggengkan kekuasaan.
Selanjutnya, sangat penting bagi elite pemimpin kekuasaan politik untuk membatasi ruang gerak partai politik lawan atau pihak yang berlawanan dan berpotensi menjadi oposisi politik, mempersempit peran organisasi masyarakat sipil (civil society organizations/CSO), jika perlu melakukan kriminalisasi, serta merangkul pihak-pihak tertentu melalui mutually symbiotic relation yang menguntungkan, baik berupa uang, finansial, maupun proyek, sebagai buzzer bayaran.
Sehingga, tidak berlaku checks and balances sama sekali, yaitu tidak adanya pengawasan yang seimbang antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Secara prinsipil, aturan hukum dan peradilan kerap dikooptasi untuk mendukung kepentingan penguasa. Bahkan, rezim otoriter modern menggunakan instrumen hukum formal untuk merusak demokrasi dari dalam (illiberal democracy), sehingga demokrasi politik hanya berlaku secara semu.
Elite pemimpin yang otoriter melakukan pelemahan lembaga demokrasi dan konstitusi (autocratization), sehingga target bencana kehidupan rakyat berjalan mulus tanpa perlawanan.
Menurut Levitsky dan Way (2010), hal tersebut dapat terjadi melalui pembatasan kebebasan berbicara, pembatasan akses ke media independen, atau penindasan terhadap protes warga. Makanya, menurut Mietzner (2013), dalam pemerintahan otoriter, kebijakan sering kali ditetapkan secara otoriter, tanpa keterlibatan masyarakat sipil atau mekanisme demokratis.
Gaol (2022) juga menjelaskan bahwa kepemimpinan otoriter adalah gaya memimpin dengan memusatkan segala sesuatu, sehingga kebijakan dan keputusan yang diambil berasal dari dirinya sendiri secara penuh. Sehingga, dalam politik demokrasi, kepemimpinan otoriter merupakan gaya kepemimpinan yang sebagian besar kekuasaan atau kewenangannya berada di tangan pemimpin dan bersifat sentralisasi.
Dalam kebencanaan nasional, pembagian akses ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam hanya diberikan kepada lingkaran terdekat, yaitu keluarga, kroni, atau pengusaha yang tunduk pada negara.
Kemudian, dalam keberlangsungan kekuasaan, dinasti politik dijalankan tanpa rasa malu dan disertai kebohongan, dengan konsolidasi jabatan publik yang didominasi oleh segelintir keluarga sehingga merusak kompetisi politik yang sehat.
Maka, otokratisasi dan populisme otoriter berupaya membangun tahapan kekuasaan politik otoriter dengan merusak lembaga yudisial, mengontrol media, dan membatasi kritik.
Dengan demikian, indikasi praktik ketidakjelasan serta tidak memiliki ijazah yang merupakan pembohongan masif menjadikannya sebagai bencana nasional yang menyengsarakan rakyat, mengagungkan kekuasaan dinasti politik, serta melibatkan penipuan dan kebohongan kolektif maupun buzzer bayaran.
Penulis adalah Dosen FE/Pascasarjana Unmuha dan Peneliti Senior PERC-Aceh


















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda