Jabatan Kekuasaan Selera Pesanan Donatur

Oleh Taufiq Abdul Rahim
Diskursus perkembangan dinamika politik semakin menarik untuk dikaji dalam konteks empirik maupun ilmu pengetahuan, karena terlalu banyak perihal yang semestinya selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan positif, namun tidak sedikit yang melenceng serta tergerus oleh perkembangan kepentingan. Hal ini berhubungan dengan kehidupan ril serta kondisi kekinian semakin memprihatinkan berkaitan dengan kehidupan rakyat, disebabkan berbagai kepentingan politik mesti memenangkan serta berpihak kepada selera kekuasaan serta para oligarki serta pemesan yang ikut memberikan andil kekuasaan atau para donatur.
Dalam perkembangan kasus kekinian semakin serius dipahami aturan hukum serta perundangan dengan mudahnya berlaku pelanggaran konstitusi, sebagai alasan membuat aturan hukum yang baru secara tiba-tiba untuk kepentingan politik terhadap kontestasi politik. Hal ini ditunjukkan dengan kekuasaan politik authoritarianism, abused of power, autocratic legalism, praktik politik yang dilakukan adalah pemerintah mengkudeta dirinya sendiri. Dalam hal menetapkan hukum secara tiba-tiba tanpa partisipasi publik ditanyakan lebih dahulu, ini kekuasaan politik ortodok menciptakan hukum yang merupakan produk serta alat politik untuk kepentingan kekuasaan politik dengan semena-mena dibuat atau diotak-atik untuk kepentingan tertentu terlebih dahulu agar tidak disalahkan, alasannya nanti bahwa telah ada aturan hukumnya. Kemudian melanjutkan praktik otoriterianisme politik, bahkan dipesan secara diam-diam melalui pembuat hukum dan undang-undang untuk kekuasaan dinasti politik kekuasaan, seolah-olah legalismenya dibentuk dengan aturan hukum yang berlaku, agar dianggap tidak melanggar hukum. Dalam praktik kekuasaan dinasti melalui otokratik legalisme, dalam praktik politik terdahulu banyak dilakukan termasuk rezim politik otoriter, meskipun salah dibuat terlebih dahulu aturan hukumnya, maka tidak ada sanksi hukum dengan cara paksa dibuat aturannya, dilaksankan sebagai alat politik, karena aturannya merupakan produk politik penguasa yang otoriter.
Pada dasarnya etika-moral dan hukum politik berhubungan satu dengan lainnya yakni antara kekuasaan, politik hukum, dan pelanggaran hukum bersifat timbal balik dan dialektis, selanjutnya kekuasaan membentuk hukum, sementara hukum berfungsi membatasi kekuasaan agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran. Karena itu, menurut Crough, H (2010) yaitu menunjukkan adanya kompromi politik yang mengabaikan keadilan substantif, berlaku ketidakseimbangan antara norma hukum dan realitas politik menjadi persoalan utama. Sehingga perkembangan kekuasaan politik sepuhluh tahun terakhir pasca reformasi, ternyata hubungan antara hukum, politik, dan kekuasaan sering kali memicu fenomena penyalahgunaan wewenang (abused of power) dan pelanggaran aturan hukum. Konfigurasi politik negara menentukan karakter produk hukumnya, politik terlalu dominan cenderung melahirkan hukum menindas atau melayani kepentingan penguasa, bukan keadilan rakyat. Dimana rakyat secara terpaksa dengan ketidakberdayaan diciptakan terus berhadapan dengan kekuasaan politik otoritarian, memanfaatkan kekuasaan dan alat kekuasaan negara, agar tunduk dan patuh kepada elite politik pemimpinnya, dengan berbagai risiko, baik penangkapan, penghilangan paksa, kekerasan, intimidasi serta keberpihakan dengan iming-iming jabatan serta uang.
Kemudian praktik politik, menurut Liddle (2021) ancaman pelemahan rasionalitas pemilih akibat dominasi patronage democracy, sebuah kondisi yang menempatkan relasi politik tidak lagi pada diskursus gagasan dan program, melainkan pertukaran sumber daya material dan finansial secara ilegal. Selanjutnya dinyatakan oleh Hernández-Huerta (2020), adalah, fenomena kooptasi kekuasaan semacam ini juga menggejala secara global di beberapa negara demokrasi presidensial lainnya, yang memunculkan pelembagaan electoral authoritarianism melalui netralitas semua aparatur negara serta hegemoni penguasa petahanan terhadap kelembagaan penyelenggara. Hal ini praktik ambisi nafsu kekuasaan sebagai detournement de pouvoir (penyimpangan kekuasaan), aparat hukum/pejabat publik menggunakan kekuasaannya demi memperkaya diri atau kelompok serta keluarganya dan orang dekat, memanfaatkan relawan/buzzer sebagai pembela tidak rasional politik, dalam praktik politik demokrasi sebagian kalangan telah gagalnya. Dengan gaya politik otoritarian seolah-olah demokratis pemegang kekuasaan eksekutif rentan kecurangan pemilu demi kepentingan kelompok menggunakan fasilitas negara (anggaran bansos, mobilisasi ASN).
Dalam praktik politik kekuasaan yang ingin dibangun agar nafsu birahi kekuasaan politiknya berlanjut yaitu, melakukan jeratan hukum serta pembiaran praktik korupsi pada jajaran kekuasaan pemerintahan dan bawahannnya yang mudah diatur serta dikendalikan. Secara psikologi politik ada dalam kalangan elite politik tertentu jabatan adalah kekuasaan untuk menguasai sumber daya alam, sumber daya ekonomi secara masif dan terstruktur untuk memperkaya diri, keluarga, kroni serta kelompoknya, bahkan terindikasi melakukan korupsi. Hal ini didukung kapitalisasi politik oleh para oligarki, karena alasan bsinis tetap memiliki naluri profit oriented, ini dengan aturan hukum yang dibuat penguasa politik untuk tetap menguasai segala sumber daya ekonomi dan sumber daya alam secara bersama-sama melalui konspirasi kelompok kekuasaannya. Menurut Imanuel Kant (1788) yaitu, hukum kebebasan adalah batasan rasional dimana kebebasan setiap individu dijamin oleh hukum selama kebebasan itu bisa berdampingan secara selaras dengan kebebasan orang lain, dan kekuasaan hukum bukanlah berbuat semaunya tanpa batas, melainkan hak untuk bertindak berdasarkan akal budi, dimana kebebasan seseorang dibatasi agar tidak merampas kebebasan orang lain. Sehingga tidak menjadi penguasa politik dengan jabatan semena-mena, makanya fungsi hukum dalam kekuasaan politik di negara demokratis yakni, diciptakan bukan sekadar aturan buatan penguasa, melainkan sarana eksternal untuk menyelaraskan kehendak bebas antarmanusia. Dengan demikian menghargai hak rakyat, kekuasaan tertinggi dan kedaulatannya di tangan rakyat, menghargai hak azasi manusia (HAM), keadilan serta kesetaraan kehidupan. Sehingga bukan menjadi milik pribadi, keluarga dan kelompok serta partai politik dengan ambisi kekuasaan politik serta jabatan, juga membatasi dan sekaligus melindungi kebebasan berlaku secara adil dan rasional, ini mesti sejajar dan berdampingan dengan kebebasan setiap orang lainnya berlandaskan HAM universal, yang saling menghormati dan menghargai.
Dengan demikian karena otoritarianisme yang berlebihan atau abused of power, melahirkan anak yang cacat konstitusi, karena dipaksakan aturan hukum untuk berkuasa melanggar Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, konstitusi secara tegas menyerahkan pengaturan mengenai syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden kepada pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden), yang diatur berusia 40 tahun, dengan paksaan kekuasaan politik diubah diam-diam sebagai legasi otoriter. Maka dengan konspirasi jahat kekuasaan hakim mengatur secara mudah berubah yaitu, karena diserahkan kepada undang-undang, aturan batas usia diatur melalui Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) dan diperbarui lewat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Kemudian berdasarkan sidang gugatan MK pada 6 Oktober 2026, ternyata tidak memiliki bukti ijazah sama sekali meskipun dilakukan penolakan terhadap permohonan diskualifikasi sebagai pejabat negara (Wakil Presiden) yang terbukti melanggar UU, tidak memiliki ijazah. Dimana aturannya, Calon Presiden dan Wakil Presiden, diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang berbunyi: "Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Ini berkaitan dengan ijazah dalam hukum ketatanegaraan Indonesia, syarat minimal pendidikan SMA/sederajat bersifat imperatif (wajib) dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) serta UU Pilkada. Sehingga ini kriminal, kejahatan masif, terstruktur dan terencana. Maka wajib dimakzulkan serta ditangkap, karena terbukti sebagai ikut selera kekuasaan politik pemimpin negara sebelumnya serta para oligarki dan pemesan kekuasaan politik jahat yang ikut memberikan andil kekuasaan atau para donatur.
Penulis adalah, Dosen FE dan Pasca Sarjana Unmuha serta Peneliti Senior PERC-Aceh


















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda