Jurnalisme Profetik dan Kode Etik Jurnalistik

Oleh Muhammad Saleh
DALAM beberapa kesempatan saya ngopi bersama mahasiswa dan rekan wartawan. Salah satu tema diskusi yang selalu menarik adalah, menyoal tentang etika pers dan kode etik jurnalistik wartawan Indonesia, yang dinilai sangat kebablasan.
Maklum, ini bukan tanpa alasan, terutama di tengah derasnya arus informasi digital, sehingga wartawan menghadapi tantangan yang semakin berat.
Bayangkan, berita harus disampaikan cepat, tetapi kecepatan tidak boleh mengorbankan kebenaran. Apalagi, di tengah persaingan mendapatkan perhatian publik, muncul pula hoaks, fitnah, judul sensasional, manipulasi informasi, dan pemberitaan yang mengabaikan martabat manusia. Termasuk abai dalam melakukan prinsip dasar yaitu, validasi, verifikasi dan menguji akurasi serta konfirmasi.
Kondisi ini memang miris. Sebab, pada Juli 2026, contohnya. Dari seribu lima ratus laporan pengaduan yang masuk ke Dewan Pers dari seluruh Indonesia, ada 90 persen diantaranya, terkait tidak adanya konfirmasi dalam produk jurnalistik atau berita, sehingga banyak pihak yang mengaku dirugikan dengan pemberitaan yang ada.
Nah, dalam situasi seperti itulah, jurnalisme tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan teknis. Sebaliknya, wartawan membutuhkan kompas moral. Dan, salah satu gagasan menarik untuk dibicarakan adalah jurnalisme profetik atau jurnalisme kenabian.
Bagi sebagian wartawan, konsep jurnalisme profetik ini tidaklah asing. Sebab, di Indonesia gagasan ini dilakukan seorang wartawan yaitu Parni Hadi, mantan Pemimpin Redaksi LKBN Antara dan pendiri Dompet Dhuafa. Gagasannya kemudian dituangkan dalam buku Jurnalisme Profetik: Pergulatan, Teori dan Aplikasi, yang diluncurkan pada 2014 silam.
Bagi Parni Hadi, jurnalisme bukan sekadar pekerjaan untuk mendapatkan penghasilan. Profesi wartawan dapat menjadi bentuk ibadah dan pengabdian kepada masyarakat. Wartawan memiliki tugas menyampaikan kabar yang benar, memberikan peringatan terhadap keburukan, serta mendorong terwujudnya kebaikan.
Karena itu, wartawan profetik dituntut meneladani sifat utama para nabi, yakni siddiq (jujur), amanah (dapat dipercaya), tabligh (menyampaikan), dan fathanah (cerdas dan bijaksana).
Gagasan tersebut memiliki titik temu dengan pemikiran Kuntowijoyo tentang Ilmu Sosial Profetik, yang menekankan tiga nilai utama yaitu, humanisasi, liberasi, dan transendensi. Nilai-nilai tersebut kemudian dapat dibaca dalam konteks jurnalistik, memanusiakan manusia, membebaskan masyarakat dari kebodohan dan penindasan informasi, serta menjadikan pekerjaan jurnalistik tidak terlepas dari tanggung jawab moral kepada Tuhan.
Pertanyaannya kemudian, di mana letak nilai-nilai keislaman dalam Kode Etik Jurnalistik Indonesia? Perlu ditegaskan, sejak awal bahwa Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Indonesia bukanlah kode etik agama. Tapi, merupakan pedoman profesi yang berlaku bagi seluruh wartawan Indonesia dalam masyarakat yang majemuk dan lintas agama.
Hanya saja, jika dibaca melalui perspektif etika Islam, banyak prinsip di dalamnya memiliki kesesuaian yang sangat kuat dengan nilai-nilai Al-Qur'an dan hadis.
Ambil contoh Pasal 1 tentang Kejujuran dan Keadilan menyatakan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Prinsip akurasi dan integritas ini, sejalan dengan ajaran qaulan sadidan, yaitu kewajiban menyampaikan perkataan yang benar. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Ahzab ayat 70. “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar.”
Sementara prinsip pemberitaan yang berimbang memiliki hubungan dengan kewajiban berlaku adil. Islam melarang kebencian terhadap seseorang atau kelompok, menjadi alasan untuk berlaku tidak adil. Ini sesuai firman Allah dalam QS Al-Ma'idah ayat 8. “Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
Bagi wartawan, pesan tersebut tentu saja sangat penting. Apalagi, ketika seorang jurnalis tidak menyukai narasumber atau kelompok tertentu, ketidaksukaan tersebut tidak boleh memengaruhi fakta yang diberitakan.
Berikutnya Pasal 2, tentang profesionalisme dan menghormati hak orang lain menyatakan bahwa, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam perspektif Islam, profesionalisme berkaitan dengan prinsip itqan, yaitu melakukan pekerjaan dengan sungguh-sungguh, baik dan berkualitas. Prinsip ini juga tercermin dalam hadis yang sering dikutip dalam konteks profesionalisme: “Sesungguhnya, Allah mencintai jika salah seorang di antara kamu melakukan suatu pekerjaan, ia melakukannya secara profesional (itqan/bersungguh-sungguh).” (HR Al-Baihaqi).
Profesionalisme jurnalistik juga berarti menghormati hak orang lain. Itu sebab, wartawan tidak boleh memasuki ruang pribadi seseorang atau melakukan wawancara dengan cara yang merendahkan martabat narasumber. Prinsip meminta izin memiliki landasan dalam QS An-Nur ayat 27. “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu, sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya’. Dalam konteks jurnalistik, penghormatan terhadap ruang pribadi merupakan bagian dari etika profesi.
Yang tak kalah substansial adalah Pasal 3 tentang. verifikasi dan tabayyun. Pasal 3 menyatakan bahwa, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan penghakiman mandiri, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Prinsip ini sangat dekat dengan konsep tabayyun. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Hujurat ayat 6. “Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan, yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.”
Ayat tersebut merupakan salah satu landasan penting dalam etika komunikasi Islam. Wartawan tidak boleh menjadikan kabar yang belum terverifikasi sebagai kebenaran. Rasulullah SAW kemudian mengingatkan. “Cukuplah seseorang dikatakan berdusta jika ia menceritakan setiap apa yang didengarnya.” (HR Muslim).
Nah, di era media sosial, pesan ini semakin relevan. Karena, wartawan harus menjadi penyaring informasi, bukan sekadar menjadi pengulang informasi. Karena itu, Pasal 4 KEJI dengan tegas melarang wartawan menulis berita bohong dan fitnah, sadis serta cabul.
Islam memberikan perhatian sangat serius terhadap persoalan tersebut. Allah SWT berfirman dalam QS An-Nur ayat 19. “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang sangat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang pedih di dunia dan di akhirat.”
Sedangkan fitnah dan adu domba juga dilarang keras. Rasulullah SAW bersabda: “Tidak akan masuk surga orang yang suka menyebarkan fitnah/adu domba (namimah).” (HR Bukhari dan Muslim).
Karena itu, wartawan tidak boleh menjadikan penderitaan, aib, atau skandal seseorang, semata-mata sebagai komoditas untuk menarik pembaca. Karena itu, Pasal 5 menyatakan bahwa, wartawan Indonesia tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Prinsip ini memiliki hubungan dengan kewajiban menjaga kehormatan manusia. Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat.” (HR Muslim).
Perlindungan terhadap anak juga merupakan bagian dari kasih sayang dan tanggung jawab sosial. Rasulullah SAW bersabda: “Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak menyayangi generasi muda kami dan tidak menghormati orang tua kami.” (HR Tirmidzi).
Dalam jurnalistik, perlindungan identitas anak bukan berarti menutupi fakta, tetapi mencegah satu pemberitaan yang dapat menghancurkan masa depan anak yang secara psikologis belum matang.
Bagaimana dengan menyalahgunakan profesi dan menerima suap? Pada Pasal 6 dinyatakan, wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Islam secara tegas melarang risywah atau suap. Ini sesuai sabda Rasulullah SAW: “Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi).
Tak hanya itu, wartawan yang menerima uang atau fasilitas dengan imbalan mengubah isi berita, telah merusak amanah profesinya. Al-Qur'an juga mengingatkan. “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS Al-Anfal ayat 27). Dengan demikian, independensi pers bukan hanya persoalan profesional, tetapi juga persoalan moral.
Hanya itu? Tunggu dulu! Pasal 7 tentang Hak Tolak dan Menjaga Amanah menyatakan bahwa, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas atau keberadaannya demi keamanan narasumber dan keluarganya.
Prinsip menjaga kerahasiaan tersebut dapat dikaitkan dengan konsep amanah. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Isra ayat 34. “Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.”
Dalam tradisi hadis juga terdapat prinsip bahwa informasi yang disampaikan secara rahasia, merupakan amanah yang harus dijaga. Karena itu, wartawan yang telah memberikan komitmen perlindungan kepada narasumber, harus mempertimbangkan keselamatan orang tersebut sebelum membuka identitasnya.
Berikutnya Pasal 8 tentang Anti-Prasangka dan Anti-Diskriminasi. Dengan tegas disebutkan, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani. Makanya, Islam melarang prasangka buruk. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Hujurat ayat 12. “Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian dari prasangka itu dosa...”
Islam juga menegaskan kesetaraan manusia pada . QS Al-Hujurat ayat 13 menyatakan. “Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa”. Karena itu, wartawan tidak boleh menjadikan identitas seseorang sebagai dasar untuk merendahkan atau mendiskriminasikannya.
Terkait wartawan wajib menghormati privasi. Pasal 9 menyatakan bahwa, wartawan Indonesia menghormati hak privasi narasumber, kecuali jika hal itu merugikan kepentingan publik. Prinsip ini sejalan dengan larangan tajassus, yaitu mencari-cari kesalahan atau aib orang lain. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Hujurat ayat 12. “...dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan atau aib orang lain...”
Namun, kepentingan publik dapat menjadi alasan untuk mengungkap persoalan pribadi tertentu, apabila persoalan tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, misalnya korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam konteks ini, QS An-Nisa ayat 148 memberikan pengecualian. “Allah tidak menyukai perkataan buruk yang diucapkan secara terang-terangan, kecuali oleh orang yang dizalimi”. Artinya, membuka suatu keburukan tidak boleh dilakukan sekadar untuk mempermalukan seseorang. Harus ada alasan yang lebih besar, yaitu keadilan dan kepentingan publik.
Nah, wartawan Indonesia juga dituntut untuk mengakui dan memperbaiki kesalahan yang telah diperbuat. Ini sejalan Pasal 10 yang menyatakan bahwa, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau penonton.
Dalam Islam, kesalahan harus diikuti dengan pengakuan dan perbaikan. Rasulullah SAW bersabda. “Setiap anak Adam pasti berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah mereka yang segera bertobat.” (HR Tirmidzi).
Dalam konteks jurnalistik, koreksi bukan tanda kelemahan. Sebaliknya, kesediaan mengakui kesalahan menunjukkan integritas. Prinsip islah, atau perbaikan, juga ditegaskan dalam QS Al-Anfal ayat 1. “Maka bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu’. Itu sebab, jika satu berita yang keliru telah merugikan seseorang, wartawan dan media memiliki tanggung jawab moral untuk memperbaiki dampaknya.
Terakhir soal hak jawab dan hak koreksi. Kode Etik Jurnalistik Indonesia pada Pasal 11 menyatakan bahwa, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Prinsip ini mencerminkan keadilan. Seseorang yang diberitakan memiliki hak untuk memberikan penjelasan apabila terdapat informasi yang keliru atau merugikan dirinya.
Dalam tradisi Islam, keadilan menuntut seseorang mendengarkan kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ahmad dan Abu Dawud disebutkan bahwa ketika dua orang bersengketa datang kepada seorang hakim, ia tidak boleh memutuskan perkara hanya berdasarkan keterangan pihak pertama sebelum mendengarkan pihak kedua.
Prinsip tersebut sangat relevan dengan pekerjaan jurnalistik. Wartawan tidak boleh hanya mendengar satu pihak ketika persoalan yang diberitakan menyangkut tuduhan atau konflik. Memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menjelaskan posisinya merupakan bagian dari keadilan jurnalistik.
Jurnalisme Profetik sebagai Ruh Etika
Dari sebelas pasal tersebut terlihat bahwa, banyak prinsip dalam KEJ memiliki titik temu dengan nilai-nilai Islam yaitu, kejujuran, tabayyun, amanah, keadilan, menjaga kehormatan manusia, anti-diskriminasi, perlindungan privasi, dan tanggung jawab memperbaiki kesalahan.
Namun, kesamaan nilai tersebut tidak berarti KEJ adalah kode etik Islam. KEJ tetap merupakan kode etik profesi yang bersifat nasional dan berlaku bagi seluruh wartawan Indonesia tanpa membedakan agama.
Di sinilah jurnalisme profetik menemukan relevansinya. Karena itu, tidak harus mengubah KEJ menjadi kode etik keagamaan. Jurnalisme profetik justru dapat menjadi landasan moral bagi wartawan muslim untuk menjalankan kode etik profesinya secara lebih sungguh-sungguh.
Karena pada akhirnya, seorang wartawan bukan hanya bertanggung jawab kepada redaksi dan pembaca. Dalam perspektif profetik, ia juga memikul amanah moral di hadapan Tuhan dan hati nurasinya.
Sebab, berita bukan sekadar rangkaian kata. Di balik setiap berita ada nama baik, kehormatan, kehidupan, bahkan masa depan seseorang. Karena itu, menyampaikan kebenaran bukan hanya kewajiban profesi, tetapi juga tanggung jawab kemanusiaan dan moral.***
Penulis adalah Mahasiswa Doktoral Program Studi Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh


















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda