Breaking News
Memuat breaking news...

Ketika Syariat Bertemu Kopi: Membaca Paradoks Keberagamaan Aceh melalui Bourdieu

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 26 September 2026 - 12.22 PM WIB
Ketika Syariat Bertemu Kopi: Membaca Paradoks Keberagamaan Aceh melalui Bourdieu
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh Noviandy

Aceh adalah salah satu ruang sosial yang menarik untuk membaca hubungan antara agama, hukum, budaya, dan kehidupan sehari-hari. Di daerah ini, syariat Islam tidak hanya hadir sebagai keyakinan personal atau norma sosial, tetapi juga memperoleh legitimasi formal melalui perangkat hukum dan kelembagaan. Dengan kata lain, Islam memiliki posisi yang kuat bukan hanya di ruang privat, tetapi juga di ruang publik dan institusional.

Dinamika yang terjadi dilihat semakin kuat agama dilembagakan, semakin menarik pula pertanyaan tentang bagaimana agama tersebut benar-benar hidup di tengah masyarakat. Agama yang tertulis dalam regulasi belum tentu identik dengan agama yang dipraktikkan dalam keseharian. Syariat yang kuat secara legal belum tentu seluruhnya berwujud dalam perilaku sosial. Di antara keduanya terdapat wilayah yang lebih kompleks: kebiasaan, gengsi, tradisi, solidaritas, kebutuhan ekonomi, pergaulan, dan berbagai praktik sosial yang telah berlangsung jauh sebelum sebuah aturan dirumuskan.

Bourdieu melihat praktik sosial sebagai hasil interaksi antara habitus, modal, dan arena. Secara sederhana, habitus adalah seperangkat kecenderungan, kebiasaan, dan cara merasa yang terbentuk melalui pengalaman sosial; modal adalah sumber daya yang dianggap bernilai dalam suatu lingkungan sosial; sedangkan arena adalah ruang sosial tempat individu dan kelompok berinteraksi, berkompetisi, dan mempertukarkan berbagai jenis modal.

Masyarakat Aceh tumbuh dalam lingkungan religius akan membawa pengalaman ke dalam cara mereka berbicara, berpakaian, bergaul, merayakan hari besar, menghormati tokoh agama, dan berinteraksi dengan komunitas. Agama tidak lagi sekadar seperangkat doktrin yang dipelajari, tetapi menjadi semacam rasa sosial yang wajar.

Habitus keberagamaan tersebut dapat terlihat dalam kuatnya tradisi keagamaan masyarakat, termasuk berbagai perayaan dan praktik kolektif, salah satunya adalah Maulid Nabi.

Maulid tidak hanya dapat dibaca sebagai kegiatan ritual, ia juga merupakan praktik sosial yang mempertemukan keluarga, tetangga, tokoh masyarakat, dan berbagai kelompok dalam komunitas. Ada makan bersama, ada berbagi, ada kunjungan, ada penghormatan terhadap tradisi, dan ada kebutuhan untuk menunjukkan bahwa seseorang atau sebuah keluarga tetap menjadi bagian dari komunitas.

Dalam perspektif Bourdieu, praktik semacam ini menjadi menarik karena ia tidak berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari habitus yang telah diwariskan dan terus direproduksi. Maka tidak mengherankan jika dalam situasi tertentu orang bahkan rela berutang untuk menyelenggarakan Maulid, tetapi praktik sosial tidak selalu dapat dijelaskan hanya dengan kalkulasi ekonomi.

Di dalam habitus masyarakat, Maulid memiliki makna sosial dan moral yang jauh lebih besar daripada sekadar pengeluaran. Tidak ikut atau tidak mampu menyelenggarakan kegiatan tertentu dapat dipersepsikan sebagai kehilangan posisi sosial, sementara kemampuan menjadi tuan rumah, menyediakan hidangan, dan berbagi kepada orang lain dapat menjadi bentuk penghargaan sosial. Di sini dilihat yang dipertaruhkan bukan hanya uang. Pertaruhan tersebut lebih jauh untuk menjaga kehormatan, penerimaan sosial, solidaritas, dan identitas sebagai bagian dari komunitas.

Modal: Ketika Penghormatan Tidak Selalu Berbentuk Uang

Bourdieu membedakan berbagai bentuk modal: ekonomi, sosial, budaya, dan simbolik. Dalam masyarakat, modal tidak selalu berupa kekayaan material. Seseorang yang tidak kaya secara ekonomi tetap dapat memiliki modal sosial yang tinggi karena jaringan pertemanan dan hubungan komunitasnya luas. Seseorang dapat memiliki modal simbolik karena dianggap alim, terpandang, dermawan, atau memiliki kedudukan tertentu.

Ketika seseorang mengeluarkan biaya besar untuk sebuah perayaan, keuntungan yang diperoleh tidak selalu berupa keuntungan ekonomi. Ia dapat memperoleh modal sosial dan simbolik sehingga dapat dikenal sebagai orang yang mampu menjamu, menghormati tradisi, dipandang memiliki kepedulian kepada komunitas, dan memperoleh penghargaan dari lingkungan sosial.

Mahluk sosial terkadang memiliki cukup uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi tetap berusaha mempertahankan kemampuan menyelenggarakan acara keagamaan yang dianggap penting oleh komunitas. Dalam situasi tertentu, utang bahkan menjadi jalan untuk mempertahankan posisi sosial tersebut. Bukan berarti masyarakat tidak memahami kemiskinan, justru persoalannya lebih kompleks. Karena itu, kritik terhadap praktik tersebut sebaiknya tidak diarahkan kepada masyarakat secara simplistis. Yang perlu dipertanyakan adalah struktur sosial yang membuat seseorang merasa bahwa mempertahankan prestise komunal lebih mendesak daripada menghitung kemampuan ekonomi keluarganya.

Arena: Masjid dan Warung Kopi

Jika Maulid memperlihatkan bagaimana modal simbolik dan sosial bekerja dalam arena komunitas, maka fenomena warung kopi memberikan gambaran lain tentang arena sosial di Aceh. Aceh memiliki budaya ngopi yang sangat kuat. Warung kopi bukan sekadar tempat minum kopi. Ia menjadi ruang percakapan, tempat bertemu, berdiskusi, bertukar informasi, membicarakan politik, ekonomi dan berbagai persoalan kehidupan. Dengan kata lain, warung kopi adalah arena sosial.

Di dalam warung kopi berbagai modal dipertukarkan. Modal ekonomi memungkinkan seseorang membeli kopi, ada modal sosial berupa jaringan pertemanan, ada modal budaya berupa pengetahuan dan kemampuan berbicara, ada pula modal simbolik ketika seseorang dianggap memiliki wawasan, pengalaman, atau pengaruh. Menariknya, arena semacam ini terkadang terasa lebih hidup daripada ruang keagamaan formal dan intelektual. Faktanya jamaah ngopi kadang terasa lebih ramai daripada jamaah masjid dan mushalla. Masjid arena ibadah, warung kopi arena pergaulan, gampong arena solidaritas, keluarga arena kekerabatan.

Seseorang dapat menjadi jamaah masjid pada waktu tertentu, kemudian menjadi jamaah ngopi beberapa jam berikutnya. Ia dapat berbicara tentang agama di warung kopi, tetapi juga membicarakan politik, sepak bola, bisnis, dan persoalan kehidupan sehari-hari di dalamnya. Dalam pengertian ini, keberagamaan tidak berlangsung hanya di masjid. Ia juga dinegosiasikan di warung kopi, rumah, pasar, gampong, dan ruang sosial lainnya.

Syariat sebagai Arena: Ketika Hukum Bertemu Habitus

Syariat tidak hadir di ruang kosong. Ia masuk ke dalam masyarakat yang sudah memiliki habitus, modal, tradisi, dan arena sosialnya sendiri. Karena itu, ketika negara memperkuat legalitas syariat, yang terjadi bukan sekadar perubahan aturan. Aturan tersebut bertemu dengan kebiasaan yang telah mengakar. Sebuah aturan dapat melarang atau mewajibkan sesuatu. Tetapi kehidupan sosial memiliki mekanisme yang lebih rumit. Masyarakat dapat menerima, menegosiasikan, menyesuaikan, bahkan mengembangkan praktik tertentu sesuai dengan pengalaman dan kepentingan sosial mereka. Dengan kata lain, syariat sebagai hukum bertemu dengan syariat sebagai habitus.

Pertemuan itu tidak selalu menghasilkan praktik yang sepenuhnya seragam. Ada jarak antara apa yang ideal dan apa yang actual, ada jarak antara norma dan praktik, ada jarak antara kesalehan simbolik dan keadilan sosial. Persoalan paling penting bukan apakah Aceh religius atau tidak. Pertanyaan semacam itu terlalu sederhana. Yang lebih menarik adalah jenis keberagamaan seperti apa yang sedang diproduksi oleh masyarakat Aceh kekinian.

Apakah agama terutama hadir sebagai identitas, sebagai symbol, sebagai tradisi atau sebagai hukum?. Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika kita melihat masyarakat yang sangat kuat mempertahankan tradisi keagamaan, tetapi pada sisi lain masih berhadapan dengan kemiskinan dan kesenjangan sosial. Bayangkan sebuah kampung yang mampu menyelenggarakan Maulid dengan sangat meriah. Makanan berlimpah, tamu datang silih berganti, dan solidaritas sosial tampak begitu kuat, tetapi setelah acara selesai, sebagian keluarga harus kembali memikirkan bagaimana membayar utang yang digunakan untuk membiayai perayaan tersebut.

Masyarakat Aceh mungkin berhasil membuat syariat sangat kuat secara legal, tetapi pada sudut lain paradigma nilai syariat masih lemah dalam kehidupan sosial jika ditilik dari factor ekonomi. Sebab substansi syariat tidak hanya berbicara tentang apa yang boleh dan tidak boleh. Ia juga berbicara tentang keadilan, kemaslahatan, kepedulian terhadap kelompok lemah, dan distribusi kesejahteraan.

Dalam perspektif Bourdieu, dapat dianggap bahwa tantangannya bukan sekadar mengubah aturan dalam arena hukum melainkan mengubah habitus sosial dan distribusi modal sehingga praktik yang menghasilkan kemaslahatan menjadi sesuatu yang dihargai dan direproduksi oleh masyarakat. Sebagai struktur social simbolik, masyarakat dengan keterbatasan dapat mengukur dirinya untuk tidak berlebihan dalam hidangan, pinggirkan soalan pertimbangan sosial, tradisi, kebiasaan dan arena percakapan publik.

Antara Masjid, Maulid, dan Secangkir Kopi

Masyarakat Aceh menghadirkan sebuah paradoks yang menarik yaitu syariat Islam memiliki legitimasi hukum yang kuat pada sisi lain masyarakat memiliki habitus keberagamaan yang telah mengakar melalui tradisi dan kebudayaan. Di antara keduanya terdapat berbagai arena sosial: masjid, keluarga, gampong, perayaan keagamaan, pasar, dan tentu saja warung kopi. Di arena-arena itulah agama benar-benar hidup. Karena itu, mungkin tidak perlu mempertentangkan masjid dengan warung kopi. Demikian juga tidak perlu mempertentangkan Maulid dengan rasionalitas ekonomi. Yang diperlukan adalah memahami bagaimana semuanya bekerja dalam kehidupan masyarakat.

Satire tentang “jamaah ngopi yang mengalahkan jamaah masjid” sebenarnya bukan ejekan terhadap masyarakat yang gemar minum kopi. Ia adalah pertanyaan tentang di mana manusia menemukan ruang untuk menjadi manusia: berbicara, berteman, bertukar gagasan, dan membangun jaringan sosial. Begitu pula kritik terhadap orang yang berutang demi Maulid bukanlah kritik terhadap Maulid itu sendiri. Ia adalah pertanyaan tentang bagaimana sebuah tradisi keagamaan dapat dipertahankan tanpa menjadikan kemiskinan semakin berat.

Ukuran keberhasilan syariat bukan hanya seberapa kuat ia berdiri di atas kertas, tetapi seberapa jauh ia hidup dalam habitus masyarakat, bukan Berapa banyak orang datang ke masjid, tetapi bagaimana mereka memperlakukan tetangganya setelah keluar dari masjid dan Bukan hanya seberapa meriah Maulid dirayakan, tetapi apakah semangat berbagi itu tetap hidup ketika perayaan selesai.

Dan bukan pula soal apakah warung kopi lebih ramai daripada mushalla, tetapi apakah percakapan panjang di atas secangkir kopi pernah menghasilkan kepedulian yang nyata terhadap orang-orang yang hidup dalam kesusahan. Di antara aturan, tradisi, kopi, Maulid, masjid, utang, dan kemiskinan itulah dapat menemukan wajah keberagamaan masyarakat yang sesungguhnya, tidak sederhana, tidak hitam-putih, dan justru karena itulah layak dibaca secara lebih kritis.

Penulis adalah Akademisi di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement