Breaking News
Memuat breaking news...

Menimbang Ulang Rumah Besar Para Pengusaha

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 26 September 2026 - 7.10 AM WIB
Menimbang Ulang Rumah Besar Para Pengusaha
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh: Amir Hamdani Nasution

Dua belas tahun yang silam, tepatnya di bulan Mei tahun 2014, bertempat di bilangan jalan M.H Thamrin, Jakarta, dalam sebuah momen pendidikan profesi, Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008, Prof Jimly Asshiddiqie menerangkan bahwa Kamar Dagang dan Industri (Kadin) itu adalah organisasi negara dalam arti luas, bukan organisasi negara dalam pengertian konvensional. Artinya, meskipun ia tempat berkumpulnya pengusaha dan perusahaan swasta, tapi yang dibawanya adalah kepentingan publik. Sebab, Kadin didirikan oleh pembentuk undang-undang. Berarti negara punya inisiatif untuk membentuknya dan menjamin keberlangsungannya.

Dengan gaya khasnya sebagai orang Palembang, Prof Jimly Asshiddiqie menambahkan bahwa Kadin tidak tunduk pada prinsip kebebasan berorganisasi (freedom of organization), yang membolehkan pendirian organisasi lain atau semacam organisasi tandingan. Negara berkepentingan menjamin bahwa hanya ada satu induk atau wadah tunggal tempat berkumpulnya para pengusaha yang diakui oleh negara. Konsekuensi logisnya ketika berada dalam koridor organisasi negara, tidak bisa dipungkiri bahwa yang kerap dituntut publik adalah sejauh mana ia membawa kepentingan publik dan sejauh mana ia berjalan menuju kesejahteraan masyarakat.

Ambisi di Usia 58 Tahun dan Realitas Struktural

Kemarin, tertanggal 24 September 2026 bertempat di salah satu hotel di Medan, Kadin Sumut telah sukses melaksanakan Rapat Pimpinan Provinsi (Rapimprov) tahun 2026 sekaligus merayakan ulang tahun yang ke-58.
Usia 58 tahun tentu bukan sebatas angka. Derap laju, getir pahitnya, asam garam dunia usaha sudah tentu dilewati. Kalau tidak, bukan pengusaha namanya. Langkah demi langkah dalam beberapa periode generasi telah dilalui, mulai dari zamannya baby boomers hingga era gen Z hari ini. Ada yang usahanya semakin besar, ada yang usahanya mungkin sudah tutup disebabkan beberapa kondisi. Dalam Rapimprov kemarin, target dan ambisi program para pelaku usaha ini sudah dibentangkan, dipilah-pilah daftar proyek mana yang hendak dieksekusi ke depan.

Sedikit ke belakang, sebagaimana disebut-sebut dalam beberapa artikel/pemberitaan sebelumnya di laman ini, trend pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara memang berada di level “naik kelas”. Namun, di balik angka-angka pertumbuhan itu, kekhawatirannya masih sama, jurang kesenjangan pendapatan antar lapisan masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah yang besar akibat ketidakmerataan pertumbuhan ekonomi. Dalam perspektif hukum ekonomi wilayah maupun kajian otonomi daerah, pertumbuhan tanpa pemerataan bukanlah sebuah keberhasilan yang layak diklaim, melainkan sebuah kegagalan struktural yang mesti diakui.

Rumah besar para pengusaha ini secara sadar memberikan pengakuan bahwa masih ada ketimpangan dalam hal pemerataan ekonomi di Sumut. Sebab, sangat jarang sekali kita mendengar pemimpin publik di daerah khususnya, menyampaikan kondisi yang apa adanya, kebanyakan pemimpin publik lebih senang ketika memaparkan hal-hal yang bersifat “angin surga” dan sambutan-sambutan yang bermuatan “ada apanya”, padahal kondisi nyata berada di titik rapuh dengan luka yang tidak kunjung sembuh.

Pengakuan itu adalah pengakuan yang jujur. Namun, yakinlah apabila pengakuan tanpa tindakan struktural adalah kesia-siaan. Di titik ini, wajar apabila muncul pertanyaan dibenak kita; apakah ia benar-benar bagian dari solusi, atau justru ia merupakan bagian dari masalah yang ia keluhkan?

Persoalan Mendasar: Mitra yang Setara atau Subordinat?

Ada yang lebih mendasar, yakni bagaimana Kadin memposisikan diri dalam kerangka demokrasi ekonomi Indonesia. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Dalam kajian perspektif hukum ekonomi wilayah, demokrasi ekonomi tidak hanya berarti kebebasan berusaha, tetapi juga partisipasi yang proporsional, posisi yang setara dalam pengambilan keputusan dan adanya distribusi manfaat yang adil. Kadin, sebagai organisasi yang menaungi para penguasaha, mulai dari pengusaha kecil hingga pengusaha besar - memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa suara pengusaha kecil tidak tenggelam oleh gelombang pengusaha besar yang sudah mapan.

Realitasnya sudah sama-sama diketahui, misalnya struktur kepengurusan Kadin seringkali didominasi oleh pengusaha besar yang memiliki akses lebih besar terhadap sumber daya ekonomi, dan jangan lupa, tentunya jaringan politik yang mapan. Kadin juga diakui telah berperan sebagai mitra strategis antara pemerintah dan pelaku UMKM. Namun, hal yang mesti diajukan kemudian adalah: apakah pengusaha kecil alias UMKM ini telah dijadikan mitra yang setara atau hanya mitra yang subordinat?

Sebab, program-program Kadin yang berasal dari atas ke bawah (top-down) berisiko menciptakan ketergantungan tanpa pemberdayaan yang sesungguhnya. Pemberdayaan sejati hanya terjadi ketika kalangan bawah - dalam hal ini UMKM - memiliki kemampuan untuk menentukan arah pembangunan mereka sendiri.

Ambil contoh kasus ini misalnya, data BPS menunjukkan hingga pertengahan 2025, tercatat hanya 7,7% UMKM di provinsi ini yang memiliki akses terhadap pembiayaan formal. Catatan Pemerintah Daerah tahun 2025 menyebutkan bahwa dari sekitar 1,5 juta pelaku UMKM aktif, hanya sebagian kecil yang telah memanfaatkan teknologi atau memasuki ekosistem digital. Posisi 19% untuk mereka yang adopsi teknologi baru, sementara hanya di posisi 3% yang berpartisipasi dalam sistem digital. Di titik 0,08% angka tingkat partisipasi generasi muda dalam sektor kewirausahaan.

Angka-angka di atas adalah angka yang mengkhawatirkan. Jika hampir separuh UMKM tidak terlayani, maka klaim KADIN sebagai “rumah besar para pengusaha” perlu diuji kembali.

Langkah ke Depan

Dalam konteks Kadin Sumut, penting rasanya untuk merubah paradigma dan cara kerja agar ia lebih bermakna di tengah-tengah masyarakat. Setidaknya ada empat hal penting yang diketengahkan.

Pertama, Kadin harus bergerak dari paradigma “pelayanan formal” menuju “pemberdayaan substantif”. Memberikan pelatihan dan memfasilitasi kredit usaha rakyat adalah langkah baik dan patut diapresiasi, tetapi jika struktur ekonomi yang timpang itu tidak didorong dengan serius untuk melakukan perubahan secara mendasar, maka seyogianya program-program yang dieksekusi hanya menjadi plester di atas luka yang menganga.

Kedua, Kadin harus berani mengambil posisi yang berpihak pada kelompok usaha kecil dan menengah ketika berhadapan dengan kepentingan pengusaha besar, Pemerintah Daerah atau kepentingan BUMN – yang hari ini disebut Danantara - sekalipun. Keberpihakan kepada yang lemah bukanlah pilihan politik, melainkan kewajiban moral dan konstitusional. Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan - sebuah amanat yang menuntut solidaritas, bukan kompetisi bebas yang meninggalkan yang lemah.

Ketiga, Kadin perlu merubah cara aturan main yang selama ini membelenggu. Dalam UU Kadin yang berlaku, Kadin berfungsi sebagai wadah komunikasi dan konsultasi antara pengusaha dan pemerintah. Namun, fungsi ini acap kali ditelikung hanya sekadar menjadi “pelengkap” kebijakan pemerintah, bukan mitra kritis yang mampu mengoreksi arah pembangunan daerah.

Keempat, Kadin mesti menjadikan pemerataan ekonomi wilayah sebagai indikator utama keberhasilan, bukan hanya pertumbuhan ekonomi segelintir wilayah. Idenya, perlu mengembangkan indeks ketimpangan ekonomi wilayah sebagai alat ukur kinerja organisasi secara berkelanjutan. Sehingga slogan yang hebat itu : Medan tidak akan maju, jika Nias tertinggal. Pantai Timur tidak akan kokoh, jika Pantai Barat rapuh kelak tidak dikenang sebagai omon-omon belaka.***

Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik, Ketua Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia (YRKI), Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Asy-Syafi'iyah Medan

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement