Neo-Otoritarianisme Berbingkai Demokrasi di Indonesia

Oleh Anthonius Faturrahman
Perjalanan Politik Indonesia: Otoritarianisme dalam Bingkai Demokrasi
Dalam pandangan filosof John Locke, kehadiran negara adalah sebagai instrumen bagi terselenggaranya hak-hak yang dimiliki manusia. Hak dalam pandangan John Locke ialah mengenai hak hidup, kebebasan, dan kepemilikan. Hak yang dipahami oleh Locke kemudian tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang mengupayakan suatu telos negara Indonesia, yakni ”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”. Agar upaya tersebut dapat terwujud, pilihan pada demokrasi menjadi tepat agar, seperti harapan John Locke, suatu negara hadir melindungi kepentingan warganya dengan menjamin hak-hak yang dimiliki.
Tetapi, sistem demokrasi Indonesia tidaklah mengarah kepada sistem demokrasi liberal/kapitalis yang dimiliki oleh negara-negara Barat. Demokrasi Indonesia dibentuk melalui banyak kearifan lokal. Demokrasi tersebut dikenal sebagai suatu demokrasi yang berbasis Pancasila. Demokrasi Pancasila memang secara terminologi muncul pada masa Orde Baru, namun sejak awal sila ke-4 menunjukkan suatu sistem yang demokratis dalam membentuk suatu peraturan bagi rakyat dan hasilnya adalah mufakat. Demokrasi menjamin hak-hak rakyat serta usaha pemerintah mencapai tujuan bangsa yang telah disebutkan.
Hanya saja, demokrasi Indonesia yang diharapkan begitu humanis perlahan jatuh pada sikap otoritarian. Pada masa Soekarno, warna demokrasi Indonesia mulai menuju sikap yang otoriter ketika demokrasi Indonesia diperkenalkan sebagai Demokrasi Terpimpin. Demokrasi Terpimpin hanyalah suatu bias bagi perjalanan demokrasi, sebab perpolitikan pada akhirnya tidak mengedepankan usaha dialogis, melainkan aspirasi masyarakat hanyalah serangkaian bisikan. Namun, keputusan akan kembali pada suara mutlak milik Presiden.
Pasca jatuhnya Orde Lama, Soeharto mengusahakan demokrasi yang Pancasilais pada awalnya. Tetapi, yang terjadi justru sebaliknya. Doktrin Dwifungsi ABRI, sebagai suatu contoh, menjadikan demokrasi Indonesia itu tinggal sebagai istilah saja. Sikap otoritarian dari pemerintah kala itu membungkam suara rakyat dan jikalau ada yang mengusahakan perlawanan, maka bersiaplah hidup hanya tinggal nama, seperti yang terjadi pada kasus Marsinah, misalnya.
Reformasi pada tahun 1998 sepertinya membawa angin segar bagi perpolitikan Indonesia. Hanya saja, pergerakan reformasi itu meninggalkan idealitasnya setelah tokoh-tokoh reformasi berupaya merebut kekuasaan yang ditinggalkan. Pada akhirnya, demokrasi Indonesia yang otoritarian tersebut hanya berubah nama saja menjadi demokrasi reformasi yang tujuannya tetap untuk melanggengkan niat subjektif penguasa. Dengan demikian, perpolitikan Indonesia masih dalam penjara otoritarianisme, yang tetap membungkam suara rakyat dengan topeng-topeng humanis yang silih berganti semata.
Masa Kini: Topeng Demokrasi untuk Menjamin Neo-Otoritarianisme
Pemilu 2024 menunjukkan kemunduran bagi demokrasi dan perpolitikan Indonesia. Itu terlihat sejak awal bagaimana untuk mengupayakan naiknya Cawapres pada masa itu, Gibran Rakabuming Raka, dengan melanggar konstitusi lewat manipulasi yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi. Ketika konstitusi diubah untuk melanggengkan naiknya seseorang untuk mencapai suatu jabatan pemerintahan sipil, maka itu mencerminkan suatu dimensi etis politik yang sudah rusak.
Implikasinya adalah jalannya pemerintahan akan menjadi otoriter dan suara rakyat tinggal sebagai suara nyamuk pengganggu. Selain itu, terdapat keberpihakan Presiden terhadap paslon (Pasangan Calon) tertentu dengan menggunakan kuasa politik menekan ASN, polisi, militer, dan lainnya. Pembagian Bansos (Bantuan Sosial) diarahkan pula untuk menaikkan paslon yang diharapkan presiden, yang mana Bansos bukanlah sarana kampanye politik, melainkan tanggung jawab pemerintah untuk menjamin hak hidup rakyat Indonesia.
Proses Pemilu 2024 hingga terpilihnya presiden sudah menunjukkan bagaimana sikap otoritarian berkembang lewat cara yang begitu halus. Maka, rakyat tinggal menunggu saja penderitaan yang akan datang.
Pasca Pemilu 2024 telah menaikkan pemerintahan baru yang sah, walaupun dalam bayang-bayang manipulasi. Pemerintahan mengusahakan realisasi janji-janji kampanye dan program pemerintahan. Di sinilah demokrasi Indonesia dalam keadaan semakin gawat dan sangat kritis. Demokrasi semakin tinggal nama dan berganti menjadi neo-otoritarianisme yang tersistematisasi.
Undang-undang yang dibuat menjadi sah tidak lagi melalui proses penilaian dari rakyat, tetapi menjadi legitimasi perbuatan pemerintah yang sudah terjadi (autocratic legalism). Ini adalah kerusakan sistem demokrasi dan fungsi DPR sebagai legislatif begitu saja mengikuti gerak pemerintahan dan tidak lagi menjadi counter untuk mengawasi kemungkinan buruk yang akan terjadi melalui perundangan yang disusun itu.
Kasus penyiraman aktivis Andrie Yunus menjadi alarm keras bahwa usaha-usaha kritis terhadap pemerintahan mulai mendapat kecaman. Sikap yang terjadi pada masa Orde Baru itu mulai kembali muncul. Menariknya, yang mendapatkan hukuman justru sekadar para pelaku lapangan semata. Pelaku yang berada di balik tirai tidak diusut. Hal ini menjadi ancaman keras bahwa usaha yang sama dengan praktik yang berbeda menghantui rakyat Indonesia.
Program pemerintahan seperti MBG (Makan Bergizi Gratis) memberikan gambaran bahwa pemerintah tidak menyiapkan suatu sistem yang baik untuk merealisasikan program ini. Ini terlihat bagaimana anggaran habis begitu banyak, sedangkan yang diterima masyarakat tidak jarang menjadi racun. Ini terlihat pada kasus keracunan di berbagai wilayah, termasuk yang hangat terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Upaya pemerintah hanya tampaknya saja melalui kunjungan, tetapi evaluasi internal tidak terjadi dan tidak ada upaya transparansi agar rakyat melihat langsung proses MBG dan evaluasi yang terjadi.
Bisakah Diperbaiki?
Melihat bagaimana sejak semula perjalanan politik Indonesia, berat rasanya mengubah sesuatu yang menjadi hegemoni politik yang telah mengakar seperti ini. Proses reformasi yang dilakukan aktivis hanya memberikan perubahan yang temporal, sebab proses otoritarian kembali muncul ketika para aktivis naik ke panggung pemerintahan. Perubahan yang dijaminkan itu hanyalah kenangan dan menjadi suatu lingkaran absurditas bagi mereka yang ingin memulainya kembali. Terdapat hambatan struktural untuk memperbaiki demokrasi Indonesia.
Tetapi, bukan berarti bahwa tidak ada harapan. Apa yang terjadi di Indonesia ini sebetulnya adalah suatu penyimpangan politis. Para founding fathers tidak mengharapkan bahwa perpolitikan Indonesia akan menjadi seperti ini. Untuk itu, mengais apa yang masih mungkin ini, kita dapat kembali pada apa yang menjadi harapan para bapa bangsa, yang tertera dalam Pembukaan UUD 1945.
Sikap-sikap para pahlawan nasional serta para founding fathers harus menjadi bagian integral dalam pembelajaran wawasan kebangsaan. Dengan demikian, masyarakat terbentuk untuk memiliki etika politik yang baik. Etika politik yang baik inilah pada akhirnya perlahan dapat mengubah wajah bangsa kita.
Selain itu, kita dapat mengusahakan suatu kontra-hegemoni melalui kritik Hannah Arendt. Hegemoni politik Indonesia telah menjadi suatu banalitas politik. Hannah Arendt berkehendak untuk menghancurkan sikap permisif dan pragmatis tersebut dengan mengembalikan demokrasi pada posisi yang seharusnya. Masyarakat dibentuk untuk peduli pada apa yang benar dan mulai kritis dan evaluatif pada hal yang melanggar.
Maka dari itu, kita dapat memulainya dengan penguatan budaya hukum atau partisipasi kewargaan (civic engagement). Upaya tersebut dapat kita lihat dalam skala kecil, seperti yang dilakukan oleh konten kreator seperti Ferry Irwandi melalui Malaka Project yang dikembangkannya.
Kemudian, pada akhirnya, kita dapat menaruh pandangan Jürgen Habermas yang mengedepankan diskursus publik terhadap perpolitikan. Melalui upaya-upaya ini, walaupun rasanya berat untuk direalisasikan, kita perlu mengusahakannya guna kembali memperbaiki arah kapal besar Indonesia kembali ke arah pelayarannya yang benar.
Penulis adalah mahasiswa Fakultas Filsafat Program Studi Ilmu Filsafat Universitas Katolik Santo Thomas, Medan
Referensi
Mochtar, Zainal Arifin. “Membaca Arus Balik Otoritarianisme dan Demokrasi yang Merapuh.” BASIS, 2026: 36–45.
Suseno, Franz Magnis. Demokrasi, Ateisme, Seksualitas: Catatan Tentang Guncangan-Guncangan Budaya di Abad Ke-21. Jakarta: PT Gramedia, 2025.

















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda