Breaking News
Memuat breaking news...

Kebudayaan, Demokrasi dan Partisipasi

Redaksi
Redaksi
Jumat, 2 Oktober 2026 - 8.57 PM WIB
Kebudayaan, Demokrasi dan Partisipasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh: Edy Suhartono

Pengantar

Menarik untuk melihat hubungan antara kebudayaan, demokrasi, dan partisipasi kaitannya dengan dinamika kehidupan politik saat ini. Jika kebudayaan diletakkan sebagai fondasi, maka partisipasi merupakan pilar penyangga serta demokrasi sebagai payung yang akan melingkupi kehidupan dan praktik politik. Hubungan ketiganya tidaklah bersifat diametral, melainkan saling berkelindan satu sama lain dalam mewujudkan sebuah pola hubungan yang ajek dan dialektis. Tulisan ini mencoba memahami bagaimana korelasi ketiganya sehingga terkait satu sama lain dan membentuk suatu praktik budaya politik.

Kebudayaan

Ada banyak istilah dan definisi tentang kebudayaan yang dibuat para ahli. Paling tidak, ada kurang lebih 160 definisi kebudayaan menurut A.L. Kroeber dan Cluckhon, dua orang ahli antropologi yang mengumpulkan sebanyak mungkin definisi tentang kebudayaan yang pernah dimuat orang dalam tulisan (1952). Semua definisi ini kemudian dianalisis berdasarkan latar belakang, prinsip, dan inti dari definisi serta mengklasifikasikannya dalam berbagai tipe.

Pemahaman tentang konsep kebudayaan secara sederhana sangat terkait dengan tindakan dan proses belajar mengenai apa yang dianggap baik dan ideal serta dijadikan milik bersama dalam hidup masyarakat (way of life).

Kebudayaan menurut E.B. Tylor (1871) adalah “keseluruhan kompleks” (complex whole), termasuk pengetahuan, kepercayaan, seni, moral, hukum, adat istiadat, serta kemampuan dan kebiasaan lain apa pun yang diperoleh manusia sebagai anggota masyarakat. Malinowski (1944) menyatakannya sebagai suatu kesatuan yang integral yang terdiri dari penerapan dan penggunaan berbagai kelompok sosial, ide pemikiran, materi atau hasil budaya, kepercayaan, dan tradisi. Ralph Linton (1945) memaknai kebudayaan sebagai “konfigurasi perilaku yang dipelajari serta hasil dari perilaku tersebut, yang unsur-unsurnya dibagikan dan diwariskan oleh anggota masyarakat tertentu”.

Demokrasi

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni kata “demos” dan “kratos”; demos berarti rakyat, dan “kratos” atau “cratein” berarti “kekuasaan” atau “kedaulatan”. Jadi, demos kratos atau demos cratein adalah kekuasaan rakyat. Artinya, rakyatlah sesungguhnya sebagai pemegang kekuasaan dan kedaulatan.

Ada banyak definisi demokrasi yang dicetuskan oleh para ahli. Semuanya menggambarkan masalah sistem atau tatanan yang terkait dengan ide, gagasan, maupun nilai-nilai yang menjadi dasar atau prinsip dalam rangka hubungan antara kekuasaan atau pemerintahan dengan rakyatnya. Sistem ini sedemikian rupa sehingga menjadi bagian yang lekat dan mewarnai kehidupan masyarakat sehari-hari.

Dalam perkembangannya, demokrasi mengalami pasang dan surut. Paham yang berasal dari Eropa ini masih bertahan sampai sekarang meskipun banyak perdebatan terhadap keberadaannya sebagaimana yang dikemukakan oleh Dr. Adian Husaini dalam pengantarnya pada buku Jalan Tengah Demokrasi: Antara Fundamentalisme dan Sekularisme (Tohir Bawazier, 2015).

Bagi sebagian orang, demokrasi dianggap sebagai kebenaran mutlak, tidak boleh diganggu gugat. Demokrasi menjadi suatu hal suci dan sakral, lebih suci dari ajaran Kitab Suci dan Sabda Nabi. Bahkan, saking sakral dan sucinya, Francis Fukuyama menuliskan dalam bukunya The End of History and the Last Man (1992) bahwa dunia sudah sampai pada akhir sejarahnya dan tidak ada lagi tantangan ideologis yang serius terhadap Demokrasi Liberal. Artinya, demokrasi telah menjadi suatu ideologi yang menjadi preferensi utama dan banyak memengaruhi sistem ideologi di berbagai negara dan pemerintahan.

Sebagai sebuah paham (isme), demokrasi tidak serta-merta diterima begitu saja oleh masyarakat atau bangsa, terutama di luar Eropa, seperti halnya di Indonesia ataupun negara yang sejak lama menganut sistem kerajaan maupun feodalisme dan aristokrasi. Gagasan tentang negara dan sistem pemerintahan yang berbasis pada konsep trias politika menempatkan struktur lembaga eksekutif, legislatif, serta yudikatif sebagai perwujudan dari demokrasi.

Demokrasi juga berisi nilai dan pemahaman tentang hubungan antara kekuasaan yang dipraktikkan oleh kekuasaan atau rezim pemerintahan dalam hubungan dengan rakyatnya. Sistem yang berisi pandangan dan prinsip tentang kedaulatan merupakan esensi nilai yang menjadi dasar dari demokrasi.

Oleh karenanya, pemahaman makna demokrasi sebagai sebuah sistem nilai atau pandangan relevan dengan pemahaman konsep tentang kebudayaan, yakni pada aspek ide, gagasan, dan nilai-nilai. Ini merupakan bagian dari wujud kebudayaan, sebagaimana mengacu dari Koentjaraningrat yang mencakup tiga hal, yakni: (1) wujud ide, nilai, norma, dan gagasan; (2) wujud aktivitas dan tindakan; (3) wujud benda hasil karya.

Untuk melihat bagaimana kebudayaan dan demokrasi saling berkelindan satu sama lain, dapat dilihat dalam praktik budaya politik yang ada di masing-masing negara. Mengacu dari Sidney Verba dan Gabriel Almond, budaya politik dapat dimaknai sebagai sikap orientasi yang khas dari warga negara terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya, dan sikap terhadap peranan warga negara di dalam sistem itu.

Ada tiga tipe budaya politik menurut Almond & Verba (1989), yakni: (1) budaya politik parokial; (2) budaya politik subjek; (3) budaya politik partisipan. Pada budaya politik parokial, warga negara hanya sadar dan mau terlibat pada pemerintah lokal dan sedikit terlibat dan peduli pada politik nasional. Sedangkan pada budaya politik subjek, warga negara biasanya bersifat patuh, namun partisipasi sedikit dan melihat diri mereka sebagai subjek dari pemerintah daripada aktif sebagai partisipan/warga negara. Sementara pada budaya politik partisipan ditandai oleh warga negara yang aktif terlibat di dalam politik dan lembaga/asosiasi kesukarelawanan.

Partisipasi

Keikutsertaan masyarakat dalam berbagai kegiatan dan aktivitas sehari-hari, baik dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi serta aspek pembangunan lainnya merupakan pengertian partisipasi yang penulis maksudkan. Partisipasi ini bersifat aktif dan bukan pasif serta mencirikan voluntary (kesukarelaan; bukan paksaan) dan bottom up (inisiatif dari bawah).

Secara khusus dalam konteks demokrasi, maka partisipasi dimaksudkan seberapa terlibat masyarakat di dalam mewujudkan esensi dan implementasi dari makna demokrasi itu sendiri. Jika demokrasi dimaknai sebagai “pemerintahan rakyat” atau “daulat rakyat”, maka partisipasi menjadi syarat mutlak bagi terwujudnya demokrasi ataupun proses demokratisasi.

Sebagai contoh dari demokrasi yang melibatkan partisipasi rakyat secara penuh ataupun tidak, salah satunya adalah ditandai dengan ikut serta dalam proses memberikan hak pilih di TPS pada saat pemilihan. Kesadaran menjalankan hak pilih sebagai warga negara merupakan bentuk partisipasi yang konkret dalam kehidupan politik dan demokrasi. Pada konteks inilah makna partisipasi dan demokrasi saling terkait satu sama lain. Partisipasi adalah tonggak dan pilar bagi demokrasi itu sendiri.

Secara harfiah, partisipasi berarti keikutsertaan. Pemaknaannya dalam konteks politik dapat dikatakan sebagai bentuk keikutsertaan masyarakat dalam berbagai proses politik, di antaranya adalah proses memilih. Keikutsertaan masyarakat dalam pemilihan yang dimaksud adalah kemauan warga untuk melihat, mengkritisi, serta ikut terlibat secara aktif dalam setiap proses politik yang berlangsung, termasuk pada saat proses pemilihan.

Akan halnya partisipasi politik, dimaksudkan sebagai keterlibatan warga dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari sejak perencanaan, pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan politik, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan. Peran warga dalam partisipasi politik tersebut selama ini bisa dikatakan masih sangat kurang. Padahal, partisipasi masyarakat merupakan keharusan dalam mewujudkan institusi pemerintahan yang demokratis.

Bagaimana agar partisipasi masyarakat bisa muncul, tentu saja jawabannya adalah pertanyaan tersebut mengandung proses dan upaya untuk dapat menarik masyarakat berpartisipasi secara politis dengan mereduksi pengalaman sosial budaya sebagai modal berperilaku.

Dalam kaitan dengan perilaku, Matsumoto (2007) mendeskripsikannya sebagai hubungan antara peran sosial yang bergantung pada aspek kultural dan identitas peran pribadi yang berbeda dalam dimensi ruang dan waktu. Ia juga menegaskan bahwa perilaku individu dalam masyarakat adalah respons atas peran dan menghadapkan identitas peran tersebut pada beragam situasi sosial.

Kognitif, Afektif dan Evaluatif

Terkait dengan keputusan memilih dan tidak memilih dalam sebuah pesta demokrasi (baca: pemilihan), menurut Svitaylo (2014), sangat dipengaruhi oleh orientasi evaluatif, yakni kombinasi dari orientasi kognitif dan orientasi afektif. Orientasi kognitif berkaitan dengan pengetahuan dan rasionalitas; orientasi afektif terkait dengan perasaan dan emosi, serta orientasi evaluatif adalah gabungan dari orientasi kognitif dan afektif yang dipilih untuk memutuskan memilih dan tidak memilih dalam proses pemilihan.

Ketiga orientasi ini sebenarnya masih senada dengan teori Almond dan Verba yang menggambarkan adanya tiga dimensi orientasi politik, yakni cognitive, affective, dan evaluatif.

Kerangka pemikiran dari Svytaylo, Almond & Verba tentang tiga orientasi di atas sebenarnya menarik untuk dikaitkan dengan pemikiran A.L. Kroeber dan Talcot Parson mengenai wujud kebudayaan.

Keduanya membedakan secara tajam wujud kebudayaan sebagai suatu sistem dari ide-ide dan konsep-konsep dari wujud kebudayaan sebagai suatu rangkaian tindakan dan aktivitas manusia yang berpola. Hal ini juga sejalan dengan pemikiran J.J. Honigmann yang membedakan adanya tiga gejala kebudayaan, yakni: (1) ideas; (2) activities; (3) artifacts.

Konsep ini kemudian diadopsi dan digunakan oleh Koentjaraingrat (1981) untuk mengemukakan pendiriannya tentang tiga wujud kebudayaan, yakni: (1) wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks dari ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma, peraturan, dan sebagainya; (2) wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks serta tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat; (3) wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya manusia (artefak).

Penutup

Adalah penting dan menarik melihat keterhubungan antara kebudayaan, demokrasi, dan partisipasi dalam tiga kerangka orientasi sebagaimana yang dikemukakan oleh Svytailo, Almond, dan Verba. Ketiga kerangka ini tidak hanya memberi petunjuk masih eksisnya budaya politik di dalam suatu masyarakat atau suku bangsa, tapi juga sekaligus memberi gambaran tentang kerangka pemikiran yang relevan dengan konsep kebudayaan yang menjadi fondasi untuk memahami dialektika hubungan antara kebudayaan, demokrasi, dan partisipasi.

Terkait dengan praktik berdemokrasi, khususnya dalam rangka memilih pemimpin, ternyata sebagian masyarakat belum sepenuhnya menunjukkan praktik demokrasi modern yang sesungguhnya. Praktik demokrasi dalam memilih pemimpin ternyata masih dilakukan dengan cara-cara tradisional (kolektivitas), bukan didasarkan pada rasionalitas (individu) yang biasanya ditandai prinsip one man, one vote, one value. Bahkan, di daerah tertentu malah suara para pemilih cukup diwakili oleh kepala suku.

Partisipasi yang seharusnya dicirikan oleh keterlibatan secara sadar, aktif, dan penuh tanggung jawab, dalam konteks pesta demokrasi memilih pemimpin, tak jarang mengalami penyimpangan, cenderung bersifat semu, mobilisasi, dan berlangsung praktik jual beli suara dan politik uang. Partisipasi menjadi sekadar jargon dan konsep ideal di atas kertas.

Inilah salah satu realitas paradoks yang masih mewarnai wajah demokrasi dan perpolitikan. Dinamika hubungan kebudayaan, demokrasi, dan partisipasi yang seharusnya bersifat simetris dan bermakna positif satu sama lain, namun ternyata masih diwarnai oleh kecenderungan saling bergesekan dan meniadakan satu sama lain.

Pemahaman terhadap dinamika hubungan antara kebudayaan, demokrasi, dan partisipasi dalam kehidupan politik mengantarkan kita pada satu kesimpulan bahwa faktor sosial budaya turut berperan dalam membentuk orientasi dan perilaku politik warga; dan ini tidak bisa dilepaskan dari kebudayaan itu sendiri sebagai bagian yang hidup dan berkembang serta mengakar di masyarakat. Demikian. WASPADA.id

Penulis adalah dosen Antropologi Unimed

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement