Rp220 Milyar Dana BOS dan PIP Pesantren Tahap I Cair Minggu Ini

  • Bagikan

JAKARTA (Waspada): “Minggu ini pihak Pesantren dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti persyaratan pencairan BOS sesuai juknis ke bank yang telah ditentukan,” ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kementerian Agama (Kemenag), Waryono, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Pernyataan Waryono terkait kebijakan pencairan tahap pertama dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pesantren Tahun Anggaran 2024, tahap pertama.

“Program BOS Pesantren adalah salah satu bukti kehadiran negara terhadap pesantren yang selama ini memang mendapat perhatian secara maksimal,” kata Waryono, lagi.

Kementerian Agama telah menganggarkan dan menyalurkan dana BOS Pesantren Tahun Anggaran 2024 sebesar 340,5 Milyar. Untuk tahap satu telah dicairkan sebesar 50 persennya.

Dana BOS tersebut terdistribusi Rp. 28.017.790.000  untuk Pesantren Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI), Rp. 178.970.890.000 untuk Pesantren Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs), dan Rp. 133.511.840.000 untuk jenjang ‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).

Program pemberian dana BOS Pesantren bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pesantren dalam rangka peningkatan akses santri, dan juga membantu peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan Pendidikan. Sedangkan PIP bertujuan untuk membantu para santri agar terhindar dari putus sekolah atau ngaji.

BOS Pesantren ini disalurkan kepada lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF), satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Pesantren Salafiyah penyelenggaran Pendidikan Kesetaraan (PKPPS).

“Pesantren agar memaksimalkan penggunaan dana BOS pesantren ini secara tepat dan akuntabel. Prioritaskan untuk kebutuhan mendasar pesantren,”pungkas Waryono.

Selain BOS Pesantren,  Kemenag juga menyalurkan dana untuk Program Indonesia Pintar (PIP) Pesantren sebesar 50 Milyar.

Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Anis Masykhur mengatakan, PIP diperuntukkan bagi santri yang dinilai berprestasi namun berasal dari keluarga harapan (PKH).(J02)

  • Bagikan