Centre Point Mall Tersedia Pojok Pajak SPT dan PPS

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur menyediakan layanan di luar kantor untuk Pelaporan Pajak melalui eFiling dan Program Pengungkapan Sukareka (PPS) di Mall Centre Point, Medan.

Layanan ini dapat dimanfaatkan mulai tanggal 14 Maret 2021 hingga 31 Maret 2021 pada hari Senin-Jumat pukul 10.00 s.d. 16.00 WIB, letaknya ada di LG Floor Mall Centre Point Medan.

Kegiatan layanan luar kantor ini bertujuan memudahkan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya yaitu melaporkan (Surat Pemberitahuan) SPT Tahunannya dengan tepat waktu dan helpdesk Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi menyatakan, Kanwil DJP Sumut I akan terus mengadakan kegiatan serupa ke seluruh wilayah kerja Kanwil DJP Sumut I.

“Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban tahunan bagi Wajib Pajak (WP) yang penghasilan setahunnya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),” kata Eddi.

Saat ini lapor SPT dapat dilakukan di rumah dan tidak perlu datang langsung ke KPP. Wajib Pajak dapat mengakses aplikasi djponline untuk melaporkan SPT Tahunannya. “Apabila wajib pajak menemui kendala dalam pelaporan SPT Tahunan dan PPS, WP dapat menanyakan langsung kepada petugas kami yang sedang membuka layanan di Mall Centre Point, Medan,” terang Eddi Wahyudi.

Lebih lanjut Eddi menambahkan, layanan helpdesk tidak hanya di Mall Centre Point saja, ada di beberapa tempat lain seperti KPP, dan juga selain itu WP dapat memanfaatkan layanan berupa kring pajak di 1500200, live chat di situs www.pajak.go.id, twitter @kring_pajak, dan instagram @pajaksumut1.

“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret 2022, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April 2022 atau empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak,” jelasnya.

Selain melayani konsultasi bantuan mengenai pelaporan pajak, helpdesk KPP Pratama Medan Timur di Mall Centre Point juga melayani konsultasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Eddi Wahyudi menjelaskan, PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.

“Dengan mengikuti PPS, wajib pajak akan memperoleh manfaat diantaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data,” Kata Eddi Wahyudi seraya menyebutkan, Pengungkapan Sukarela ini sudah dibuka mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. (m31)

  • Bagikan