EkonomiNusantara

Dukung Program 3 Juta Rumah OJK Siap Keluarkan Kebijakan Khusus Terkait SLIK

Dukung Program 3 Juta Rumah OJK Siap Keluarkan Kebijakan Khusus Terkait SLIK
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi . (ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Dalam rangka mendukung program unggulan pemerintah berupa program 3 juta rumah maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap mengeluarkan kebijakan khusus terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan tersebut akan mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperoleh rumah.

“Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan harapan dan permasalahan yang terjadi di lapangan terkait SLIK. Kami menyambut baik apa yang disampaikan Pak Menteri dan kami, insya Allah, akan mengeluarkan kebijakan khusus terkait SLIK,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Friderica, yang akrab disapa Kiki, menjelaskan SLIK memiliki tujuan untuk memberikan rekam jejak (track record) kepada pelaku jasa keuangan terkait individu, serta mendorong tanggung jawab masyarakat dalam perilaku keuangan.

SLIK OJK merupakan sistem yang memuat informasi riwayat kredit debitur, termasuk kelancaran pembayaran dan status kolektibilitas. Data tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama lembaga jasa keuangan dalam menentukan persetujuan kredit calon nasabah.

“Namun demikian, kami memahami kekhawatiran tersebut sehingga kami akan menetapkan ambang batas (threshold) informasi yang disampaikan dalam SLIK tidak dari nol. Kalau sekarang satu rupiah, dua rupiah, tiga rupiah pun tercatat. Ini merupakan upaya untuk mendukung program Presiden RI,” katanya.

Selain itu, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dinilai akan sangat terbantu apabila memperoleh akses terhadap SLIK. OJK memandang BP Tapera sebagai lembaga negara yang terpercaya untuk mengakses SLIK, guna mempermudah dan mempercepat proses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memperoleh rumah.

“Selanjutnya, terkait SLIK, sebelumnya ada aduan dari pengembang perumahan bahwa informasi pelunasan baru muncul dalam waktu lama, bisa mencapai 1,5 bulan. Kini kami melakukan penyesuaian teknis dan memastikan maksimal tiga hari,” tambahn Kiki.

Menurut dia, informasi pelunasan atau perubahan catatan keuangan dalam SLIK akan lebih cepat terlihat oleh pengembang dan dapat diteruskan ke bank agar proses pembiayaan dapat berjalan.

“Tadi juga ada beberapa hal lain yang disampaikan Menteri PKP. Kami sambut baik dan masih memerlukan proses konsolidasi internal sebelum disampaikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Kiki berharap kebijakan khusus terkait SLIK tersebut dapat diumumkan pada pekan depan. Pada prinsipnya, OJK mendukung program pemerintah, termasuk target pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat, khususnya MBR.

Lima Kali Pembahasan

Dalam kesempatan yang sama, Menteri PKP Maruarar Sirait menyambut baik rencana kebijakan tersebut. Kementerian PKP telah melakukan lima kali pertemuan dengan OJK untuk membahas persoalan SLIK.

“Terus terang saya senang sekali hari ini dan akan melaporkan langsung kepada Presiden RI bahwa Ketua OJK sangat respons terhadap persoalan dalam program 3 juta rumah, khususnya keluhan MBR dan pengembang terkait SLIK,” kata Maruarar.

Dia katakan, pembahasan ini adalah pertemuan kelima kali. Selama ini pihaknya turun ke lapangan dan menemukan masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi, namun terhambat oleh SLIK. Selain itu, pengembang juga telah lama menyuarakan hal ini.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan bahwa masyarakat dengan catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebesar Rp1 juta ke bawah kini dapat mengajukan kredit rumah subsidi.

“Jadi yang selama ini ada catatan SLIK OJK satu juta rupiah ke bawah, mulai detik ini boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat,” ujar Ara.

Menurut dia, keputusan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang yang dilakukan Kementerian PKP melalui berbagai pertemuan dengan OJK. (Id88)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE