Dua Harimau Mati Terjerat Di Aceh

  • Bagikan

IDI (Waspada): Dua harimau (Panthera Tigris Sumatrae) ditemukan mati di kawasan hutan seputaran PT. Aloer Timur, Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (24/4).

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK, melalui Kaposlek Serbajadi Iptu Hendra Sukmana, SH, kepada Waspada, mengatakan, pihaknya memperoleh informasi kematian harimau Sumatera dari Ranger Forum Konservasi Leuser (FKL).

“Menindaklanjuti informasi itu lalu kami bersama petugas dibantu anggota Koramil 01/Pnr menuju ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar Hendra, seraya menambahkan, sesampai di lokasi ternyata benar adanya dya individu harimau mati terperangkap jerat.

“Satu ekor induk betina dan satu ekor jantan yang kami perkirakan anak. Keduanya mati dengan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat kawat tebal,” sebut Hendra.

Berat dugaan, lanjut Kapolsek, kedua harimau tersebut mati terkena jeratan babi, karena saat ditemukan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat dengan jenis jerat kawat tebal atau yang biasa disebut sling.

Dua Harimau Mati Terjerat Di Aceh
HARIMAU MATI: Kapolsek Serbajadi Iptu Hendra Sukmana, memperlihatkan harimau Sumatera yang mati terjerat sling di kawasan hutan PT Aloer Timur, Desa Sri Mulya, Peunaron, Aceh Timur, Minggu (24/4). Waspada/Ist

“Kami bersama rekan dari Koramil 01/Pnr Peunaron dan petugas FKL masih mengamankan lokasi sambil menunggu tindaklanjut dari Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh,” sebut Iptu Hendra Sukmana.

Sementara itu, Kapolres Aceh Timir AKBP Mahmun Hari Sinurat SIK, MH, mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun, karena hal itu dapat membahayakan satwa, termasuk satwa yang dilindungi.

“Jika terbukti sengaja memasang jerat maka dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujar kapolres.

Konsekuensi lain, lanjutnya, sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. “Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta,” demikian AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat. (b11)

  • Bagikan