Dua Kurir Sabu Dituntut Mati

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Dua terdakwa kurir sabu, Vernando Simanjuntak dan Eric Ambalagen, dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, dalam persidangan virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/4).

Warga Jalan Flamboyan Raya Kecamatan Medan Tuntungan dan warga Jalan Asoka Pasar VI Gang Perintis Kecamatan Medan Selayang dinyatakan bersalah atas kepemilikan sabu-sabu seberat 22kg.

“Meminta majelis hakim, menghukum para terdakwa dengan pidana mati,” kata JPU di hadapan Hakim Ketua Immanuel Tarigan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana percobaan dengan permufakatan jahat memiliki, menerima atau menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 22 kg untuk dijual.

“Yakni pidana Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primaer penuntut umum,” kata JPU.

Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam leberantasam peredaran narkotika. Sedangkan hal meringankan, tidak ada.

SEMPAT MENANGIS

Mendengar tuntutan itu, majelis hakim meminta pendapat para terdakwa. Di luar dugaan, dari layar monitor, terdakwa Vernando, tiba-tiba memohon sambil menangis terisak, ia meminta agar hakim meringankan hukumannya.

“Mohon Yang Mulia nantinya meringankan hukuman saya,” pinta Vernando sembari mengusap air matanya.

“Iya. Makanya. Karena tuntutan JPU pidana maksimal maka nanti kalian berdua juga membuat nota pembelaan secara tertulis selain dari penasihat hukumnya. Begitu ya? Sidang kita lanjutkan minggu depan,” kata hakim Immanuel.

Kasus ini diketahui, bermula pada Oktober 2021. Sekira pukul 07.00, Jefri alias Uwak alias Kolok (DPO) menghubungi terdakwa Vernando Simanjuntak untuk memberikan pekerjaan menjemput sabu.

Vernando menyetujui pekerjaan itu dan mengajak terdakwa Eric Ambalagen untuk menjemput sabu ke Kota Tanjungbalai. Sekira pukul 19.15 , kedua terdakwa berangkat ke Tanjungbalai.

Tepat di Jalan Lintas Kota Kisaran, Jefri kembali menghubungi Vernando dan mengarahkan keduanya berhenti di Masjid Menara Jalan Protokol, karena sudah ada yang menunggu.

Di lokasi sekira pukul 00.10, kedua terdakwa dihampiri oleh seorang pria yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian menggiring mereka ke suatu tempat.

Setelah sampai, tiba-tiba datang lagi seseorang laki-laki menemui kedua terdakwa untuk memastikan bahwa mereka adalah utusan Jefri. Sedangkan seorang laki-laki yang menggunakan sepeda motor meninggalkan kedua terdakwa.

Tiba-tiba datang kembali seseorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor membawa 1 buah goni yang berisi narkotika jenis sabu. Kemudian memasukkannya ke dalam mobil. Lalu mereka melanjutkan perjalanan ke Medan.

Namun, pada Senin dini hari (11/10) dini sekira pukul 02.00, saat melintas jalan di Perkebunan Sei Balai, Kelurahan Sei Balai, Batubara, ban mobil mengalami bocor.

Tidak lama kemudian empat pria mengaku dari Ditresnarkoba Polda Sumut juga menggunakan mobil melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan 22 bungkus berisi sabu seberat 22kg.(m32).

  • Bagikan