Hakim PN Seirampah Vonis Mati Terdakwa 28 Kg Sabu

  • Bagikan
Majelis Hakim PN Seirampah membacakan putusan dua terdakwa 28 Kg Sabu masing-masing vonis mati dan hukuman penjara selama 20 tahun. Waspada/ist
Majelis Hakim PN Seirampah membacakan putusan dua terdakwa 28 Kg Sabu masing-masing vonis mati dan hukuman penjara selama 20 tahun. Waspada/ist

SEIRAMPAH (Waspada): Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Seirampah diketuai Zulfikar Harahap, SH, MH menjatuhkan hukuman bervariasi dua terdakwa kasus peredaran narkotika seberat 28 kilogram yang berasal dari Malaysia, Rabu (15/11).

Terdakwa Syahrial alias Aceh terafiliasi dengan sindikat peredaran narkotika sabu dari Ade (DPO) asal Malaysia. Aceh bertugas menjemput dan mengantarkan 28 Kg Sabu dari Rantauprapat menuju Medan.

Sedangkan terdakwa Rian Abdillah alias Rian teman dari Aceh yang menolak meminjamkan sepedamotor dengan lepas kunci hingga akhirnya terdakwa Rian ikut pergi ke Rantauprapat.

Dalam perjalanan Rian baru mengetahui maksud dan tujuan ke Rantau Prapat untuk menjemput narkotika sabu seberat 28 Kg dan akan diantar ke Medan.

Dalam perjalanan ke Medan sepedamotor mengalami kecelakaan tunggal di Sergai hingga akhirnya diamankan pihak kepolisian Polres Sergai.

Berdasarkan fakta itu lanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu 11 Oktober 2023 membacakan surat tuntutan. Penuntut umum menuntut menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana yang sama yaitu pidana mati.

Ia menyebut, Majelis Hakim telah selesai bermusyawarah untuk memutuskan hukuman terhadap para terdakwa. Majelis Hakim juga turut mempertimbangkan masing-masing peran dan tingkat kesalahan dari para terdakwa.

Zulfikar Harahap, SH, MH, dengan hakim anggota masing-masing, Iskandar Dzulqornain, SH, MH dan Steven Putra Harefa, SH, MH memvonis terdakwa Syahrial alias Aceh pidana mati.

Terhadap terdakwa Rian pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp3 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan, tegasnya.

Zulfikar lebih lanjut mengatakan, Majelis Hakim dalam putusannya berharap, putusan tersebut dapat memberikan efek jera bagi para terdakwa, dan bagi para pelaku potensial lainnya yang terlibat dengan peredaran gelap narkotika.

Selain itu, putusan tersebut juga sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Pengadilan Negeri Seirampah untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang telah menjadi musuh bersama, khususnya di wilayah Kab. Sergai jelasnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa Syahrial alias Aceh menyatakan mengajukan banding. Sementara, terdakwa Rian Abdillah alias Rian menyatakan menerima putusan. Sedangkan penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Pembacaan putusan tersebut turut dihadiri penuntut umum Mery Sinaga, SH serta Penasehat Hukum para terdakwa Saipul Ihsan, SH. (cmw/a15)

  • Bagikan