Jaringan Narkoba Antar Provinsi Diringkus, Dua Tersangka Plus 1 Kg Sabu Diamankan

  • Bagikan

IDI (Waspada): Dua warga yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu lintas provinsi berhasil diringkus pihak kepolisian di Desa Paya Awe, Idi Tunong, Aceh Timur, Senin (9/5) sekira pukul 16:00.

Keduanya yakni MA, 29, warga Gampong Meunasah Puuk, Idi Rayeuk, Aceh Timur, dan US, 41, warga Desa Seuneubok Buya, Idi Tunong, Aceh Timur. Keduanya diringkus aparat kepolisian di sebuah kebun sawit.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, didampingi didampingi Kasat Narkoba AKP Novrizaldi SH, kepada Waspada, Selasa (10/5) menjelaskan, penangkapan jaringan narkoba antar provinsi itu berawal dari informasi masyarakat, lalu melakukan penyamaran untuk dilakukan penangkapan.

“Petugas kita menyamar untuk mengungkap jaringan narkoba antar provinsi ini, alhasil keduanya berhasil diringkus,” kata Sandy, seraya menambahkan, hasil penggeledahan badan keduanya tidak ditemukan barang bukti apapun.

Lalu, petugas melakukan penggeledahan bagasi sepedamotor Honda Scoopy yang digunakan kedua tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus teh Cina yang di dalamnya berisikan kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1 kg. “Barang bukti dan keduanya tersangka sudah diamankan,” kata kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. “Kita harap masyarakat yang mengetahui adanya transaksi barang haram agar segera melapor ke polisi terdekat, terutama bhabinkamtibmas,” demikian AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat. (b11).

  • Bagikan