Kasus Dugaan Selingkuh Oknum Sipir Dinilai Kadaluarsa Dan Tidak Ada Bukti

  • Bagikan
Kepala Satpol - PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Heri Maulana merangkul Oknum Sipir Lapas Lhokseumawe ikut pembinaan di Dayah Tharbiyah Kandang, Rabu (29/11). Waspada/Zainuddin Abdullah
Kepala Satpol - PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Heri Maulana merangkul Oknum Sipir Lapas Lhokseumawe ikut pembinaan di Dayah Tharbiyah Kandang, Rabu (29/11). Waspada/Zainuddin Abdullah

LHOKSEUMAWE (Waspada) : Kasus dugaan selingkuh oknum Sipir Lapas yang dilaporkan ke Kantor Satpol-PP dan Wilayatul Hisbah Lhokseumawe dinilai telah kadaluarsa dan tidak memiliki bukti kuat untuk menjerat terlapor.

Hal itu ditegaskan Kepala Satpol-PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe Heri Maulana, Rabu (29/11), kepada Waspada, untuk menanggapi desakan isteri sah berinisial EV melalui kuasa hukum atau pengacara dari LBH Cakra, Fakhrurrazi SH.

Heri mengatakan, pihaknya sangat memaklumi keinginan pihak pelapor yang mendesak WH untuk segera menindak kasus dugaan selingkuh oknum Sipir tersebut. Namun selaku petugas, pihaknya tidak mungkin menolak laporan masyarakat dan telah mencoba menindak lanjutinya dan mendalami kasus tersebut. Bahkan oknum Sipir tersebut juga telah sempat dimintai keterangan di Kantor Satpol-PP dan WH pada pekan lalu.

Akan tetapi setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak, ternyata kasus tersebut adalah kejadian yang diduga sudah lama terjadi hingga menyebabkan rumah tangga pelapor dan terlapor tak harmonis lagi. Selain itu, sambung Heri, dalam kasus dugaan selingkuh itu pelapor tidak memiliki bukti yang kuat untuk menjerat oknum Sipir tersebut.

“Saya sangat memaklumi dan menghargai upaya pihak pelapor yang mendesak WH untuk menindak lanjuti kasus tersebut. Namun sayangnya kasus ini adalah kejadian yang sudah lama sekali. Bahkan tidak ada bukti dan tidak mungkin hanya berdasarkan buah bibir orang lain,” tegasnya.

Kasus Dugaan Selingkuh Oknum Sipir Dinilai Kadaluarsa Dan Tidak Ada Bukti

Di sisi lain, meski kasus itu tidak dapat ditindak lanjuti karena ketiadaan bukti, namun oknum Sipir itu tetap diberikan sanksi pembinaan sementara. Oknum Sipir itu akan mengikuti pembinaan di Balai Rehabilitasi Moral dan Akhlak (BERakhlak) DMN-Tarbiyah Kandang yang merupakan satu tempat pengajian rakyat yang telah banyak membuat orang nakal menjadi sadar dan orang sakit menjadi sembuh. Dalam pembinaan di BERakhlak Tarbiyah, telah banyak membuat orang salah menjadi sadar sekaligus mendapatkan hidayah untuk bertobat.

“Pembinaan di Dayah Tharbiyah telah banyak membuat orang salah menjadi sadar. Di sinilah tempat para kriminal menjadi insaf dan mendapatkan hidayah. Bahkan pecandu Narkobapun bisa disembuhkan. Buktinya telah banyak orang sadar setelah mendapatkan pembinaan,” terangnya

Heri berharap kedua belah pihak yang bersengketa rumah tangga dapat menahan emosi dan mencari solusi dingin demi kebaikan dan masa depan anak-anaknya yang masih kecil. (b09)

  • Bagikan