Kejari Medan Tahan Eks Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik

  • Bagikan
TERSANGKA MB saat ke luar dari Gedung Kejari Medan, Selasa (2/4). Waspada/Rama Andriawan
TERSANGKA MB saat ke luar dari Gedung Kejari Medan, Selasa (2/4). Waspada/Rama Andriawan

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan MB, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H Adam Malik tahun anggaran 2018.

“Penyidik tindak pidana khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup menetapkan salah satu lagi tersangka atas nama MB,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Medan Muttaqin Harahap, Selasa (2/4).

Dijelaskannya, MB merupakan atasan dari AD yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Medan.

“Dia pada posisi tahun 2018 sebagai direktur keuangan dan atasan langsung dari AD. Jadi berdasarkan pemeriksaan pengembangan langsung yang dilakukan dari penyidik, ada ditemukan bukti permulaan yang cukup sudah ditemukan sehingga penyidik menyimpulkan sebagai tersangka,”jelasnya.

Adapun modus yang dilakukan oleh MB bersama dengan AD adalah memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas negara. Selain itu, keduanya juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga.

Seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka MB dan AD untuk kebutuhan pribadi. Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih.

“Akibat perbuatan keduanya telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar Rp 8.059.455.203,” ujarnya.

Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(m32)


  • Bagikan