Kejari Tahan Eks Dirut RSUP H Adam Malik Tersangka Korupsi Rp8 M

  • Bagikan
Kejari Tahan Eks Dirut RSUP H Adam Malik Tersangka Korupsi Rp8 M

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan eks Dirut RSUP H. Adam Malik, Bambang Prabowo, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H. Adam Malik TA 2018.

“Pada hari ini, jaksa penyidik tindak pidana Khusus Kejari Medan melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bambang Prabowo selaku Direktur Utama RSUP H Adam Malik TA 2018 terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H Adam Malik Tahun 2018,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Muttaqin Harahap melalui Kasi Intel Dapot Dariarma, Selasa (23/4).

Sebelumnya, Pidsus Kejari Medan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Ardiansyah Daulay selaku mantan Bendahara BLU RSUP H. Adam Malik dan Mangapul Bakara selaku Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik.

Ia menjelaskan, bahwa modus perbuatan yang dilakukan para tersangka adalah memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas negara.

“Selain itu juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga, yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka Bambang Prabowo dan Ardiansyah Daulay serta Mangapul Bakara untuk kebutuhan pribadi,” ujarnya.

“Atas perbuatan tersangka telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK R I sebesar Rp8.059.455.203,” sebutnya.

Selanjutnya, kata dia, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 23 April 2024 sampai tanggal 12 Mei 2024 di Rumah Tahanan Kelas I Medan.

“Jadi berdasarkan pengembangan yang dilakukan penyidik, ada ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga penyidik menyimpulkan terhadap tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terpisah, Humas RSUP H Adam Malik Medan, Rosario Dorothy Simanjuntak menegaskan, pada prinsipnya pihaknya mentaati proses hukum terkait penetapan tersangka.

“Prinsipnya RS Adam Malik taat hukum, kita hormati dan ikuti semua proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya. (m32/cbud)

Waspada/ist
Eks Dirut RSUP H Adam Malik Bambang Prabowo (tengah) ditetapkan tersangka oleh Kejari Medan, Selasa (23/4).

  • Bagikan