Penyimpan 133 Kg Sabu Dituntut Mati

  • Bagikan

IDI (Waspada): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, menuntut mati penyimpan narkoba dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Rabu (13/4). Sidang pembacaan tuntutan perkara tindak pidana narkotika terdakwa BUL alias DD dengan barang bukti 133 kilogram narkoba jenis sabu.

Kajari Aceh Timur Semeru SH MH, melalui Kasi Pidum Ivan Najjar Alavi, SH, MH, didampingi Kasi Intel Wendy Yuhfrizal, SH, MH, mengatakan, terdakwa BUL alias DD dituntut dengan pidana mati. “Tuntutan maksimal ini kita harap dapat menjadi efek jera terhadap terdakwa, sehingga pelaku tidak mengulangi melakukan perbuatan yang sama,” katanya.

Menurutnya, tuntutan JPU dinilai sejalan dengan komitmen bersama penegak hukum yang serius dalam pemberantasan dan pencegahan narkotika. “Sidang berlangsung virtual, dimana terdakwa BUL alias DD dihadirkan di Lapas Kelas II/B Idi. Sementara tim JPU dan majelis hakim hadir di PN Idi,” katanya.

Sidang yang dimulai sekira pukul 13:00 Wib, dihadiri tim JPU yakni Cherry Arida SH, Harry Arfhan SH, MH, dan Muhammad Iqbal SH. Sementara sidang dipimpin Apriyanti SH MH, selaku Ketua PN Idi, Aceh Timur.

Sebagaimana diketahui, terdakwa BUL alias DD, dihubungi CY (DPO), Kamis (2/12) sekira pukul 15:00. Saat itu CY meminta BUL alias DD, untuk mengantarkan tujuh karung sabu. Setelah BUL alias DD setuju dengan tawaran CY, lalu CY mengantarkan tujuh karung sabu ke dengan menggunakan mobil BK 1451 KT ke rumah BUL alias DD.

Selanjutnya, keesokan harinya CY kembali ke rumah BUL alias DD untuk mengambil karung berisi sabu, sehingga BUL alias DD memindahkan barang bukti sabu itu ke ruang tamu, Jumat (3/12). Sekira pukul 05:00. Di ruang tamu, BUL alias DD menghitung seluruh isi karung dan jumlah sabu saat itu sebanyak 133 bungkus.

Selesai dihitung, kemudian seluruh barang bukti itu hendak dinaikkan ke dalam mobil. Saat yang bersamaan, polisi yang telah mengintainya mengepung dan menggerebek rumah milik terdakwa BUL alias DD. Saat digerebek itu, CY berhasil kabur, sehingga BUL alias DD bersama mobil dan barang bukti sabu sebanyak 133 kilogram diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (b11/J).

  • Bagikan