Polda Aceh Ungkap Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional 179 Kg

  • Bagikan

BANDA ACEH (Waspada): Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan Internasional, Indonesia-Malaysia seberat 179 Kg.

Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar, mengatakan polisi menangkap tersangka berinisial F, 31, di Aceh Timur yang berperan sebagai kurir, Kamis (6/10/2022).

Saat penggeladahan tim mengamankan empat karung goni berisi 179 Kg sabu yang dibungkus teh Cina. Sementara pemilik barang masih DPO.

“Pelaku diancam dua puluh tahun kurungan penjara atau hukuman mati,” tutur Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar, dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (10/10/2022).

Sementara itu dia juga mengatakan, kepada tersangka lainnya akan dilakukan pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan kerja sama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai Aceh. (rel)

  • Bagikan