Poldasu Gerebek Pangkalan Gas, Dua Pekerja Dijadikan Tersangka

  • Bagikan
Poldasu Gerebek Pangkalan Gas, Dua Pekerja Dijadikan Tersangka

MEDAN (Waspada): Dit Reskrimsus Polda Sumut menggerebek pangkalan gas di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Pangkalan tersebut diduga menjadi tempat mengoplos gas elpiji subsidi ke non subsidi.

“Dari lokasi pangkalan elpiji itu diamankan delapan orang pekerja,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Kamis (30/11).

Ia mengungkapkan, penindakan pangkalan gas itu karena melakukan pengoplosan dengan memindahkan isi tabung gas elpiji bersubsidi berukuran 3 Kg ke tabung gas non subsidi dengan berbagai ukuran.

Dari pangkalan itu diamankan barang bukti 198 tabung gas elpiji 3 kg dalam keadaan terisi, 20 tabung gas elpiji ukuran 5,5 kg dalam keadaan kosong, 109 tabung gas ukuran 12 kg dalam kondisi terisi.

Kemudian, 24 tabung gas elpiji ukuran 50 kg dalam keadaan terisi, 4 unit mobil pickup dan sejumlah barang bukti lainnya

Hadi menerangkan, penyidik menetapkan dua orang pekerja sebagai tersangka, yakni S, 33, sebagai penanggungjawab dan RM, 30, sebagai mandor. Keduanya terbukti melakukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.

Dijelaskan, berdasakan fakta-fakta ditemukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi telah melanggar Pasal 40 angka 9, Pasal 55 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.(m10)

Waspada/Ist
Pangkalan gas elpiji di Desa Sampali, Kec. Percut Seituan digerebek atas dugaan tempat pengoplosan gas, Kamis (30/11).

  • Bagikan