Polrestabes Sita Dan Musnahkan 65Kg Sabu

  • Bagikan
KASI Humas Polrestabes Medan Kompol Riama Siahaan memperhatikan sejumlah barang bukti yang hendak dimusnahkan di lapangan upacara Mapolrestabes Medan, Kamis (30/11). Waspada/Andi Aria Tirtayasa
KASI Humas Polrestabes Medan Kompol Riama Siahaan memperhatikan sejumlah barang bukti yang hendak dimusnahkan di lapangan upacara Mapolrestabes Medan, Kamis (30/11). Waspada/Andi Aria Tirtayasa

MEDAN (Waspada): Polrestabes Medan mengungkap 4 kasus narkotika dengan mengamankan 3 orang tersangka. Jumlah barang bukti yang berhasil disita sebanyak 65 Kg sabu dan 35,7 Kg ganja.

“Pengungkapan kasus narkotika periode September sampai November berhasil mengamankan 232 orang tersangka, 78,3 Kg sabu, 2,6 Kg ganja dan 283 ekstasi,” jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Kasat Narkoba, AKBP Jhon R Sitepu kepada wartawan, Kamis (30/11).

Empat kasus yang berhasil diungkap pada Juli sampai Oktober yakni, 3 temuan narkotika di wilayah hukum Polsek Patumbak pada 26 Juli di Loket Bus PT PMTOH Marindal Jl. Sisingamangaraja Kelurahan Harjo Sari II Kecamatan Medan Amplas ditemukan 2 koper berisi ganja seberat 35,7 KG ganja kering tak bertuan.

Pada 1 Agustus di Kantor J&T Marindal Jl. Marindal Padar VII, Desa Marindal Kecamatan Patumbak lagi-lagi ditemukan 10,06 gram ganja. Tersangka sedang dalam penyelidikan. Selanjutnya pada 11 September dari sebuah rumah di Jalan Pertahanan Dusun II, Desa Sigara-gara Kecamatan Patumbak berhasil ditemukan barang bukti 7,26 gram sabu beserta 100 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit timbangan elektrik. Tersangka dalam penyelidikan.

Kasus keempat hasil ungkapan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, pada 12 Oktober 2023 pengembangan dari dua tersangka DP dan D yang dibekuk pada 12 Maret 2023 di Jalinsum Desa Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara dan berhasil menyita barang bukti sabu seberat 68 Kg. Hasil penyelidikan DP dan D megakui kalau mereka merupakan jaringan internasional dibawah kendali B alias E.

Tim mendapat informasi bahwa tersangka B alias E akan kembali mengirimkan sabu dalam jumlah besar. Pada Kamis 12 Oktober 2023 tim yang mendapat informasi ini langsung melakukan penyelidikan di sekitar perairan Sungai Udang Kabupaten Batubara tim melihat 1 unit mobil minibus yang mencurigakan. Petugas langsung menghampiri mobil yang ditumpangi tersangka B alias E dan langsung mengamankan tersangka.

Sementara itu, petugas lainnya mengejar 1 unit mobil lagi yang diduga membawa narkotika ke arah perkebunan Lonsum di kawasan Jalinsum Lima Puluh Simpang Gambus, Kabupaten Batubara. Dari lokasi petugas melihat 2 orang pria turun dari mobil dan berusaha melarikan diri.

Petugas mengejar dan berhasil membekuk 2 tersangka yang diketahui berinisial B alias B dan SK alias A. Selanjutnya petugas membawa kedua tersangka ke arah mobil yang mereka tumpangi dan menggeledahnya. Hasilnya tim menemukan 2 karung berisi sabu seberat 65 Kg.

Barang bukti narkotika hasil pengungkapan ini selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobile incenerator BNN Sumut. Sedangkan barang bukti ganja kering dibakar di dalam drum.(m27)

  • Bagikan