Salahi IMB, Hendra DS Minta Bongkar Bangunan Yuu Contempo

  • Bagikan
ANGGOTA DPRD Medan Hendra DS (kiri) bersama warga meninjau perumahan Yuu Contempo, di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Waspada/Ist
ANGGOTA DPRD Medan Hendra DS (kiri) bersama warga meninjau perumahan Yuu Contempo, di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Medan Hendra DS mendesak Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) segera membongkar bangunan berupa perumahan Yuu Contempo, di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Bangunan tersebut diduga menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan beberapa bagian struktur menempel ke pagar orang lain.

“Kita minta Dinas Perkim membongkar bangunan itu, karena telah melanggar Peraturan Daerah No 5 Tahun. 2012 tentang Retribusi IMB dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” kata Hendra DS kepada Waspada, di Medan, Senin (22/5).

Anggota dewan dari Fraksi Hanura itu merespon hasil kunjungannya berdasarkan informasi yang diterima warga setempat, yang mengeluhkan bangunan yang juga terlihat menutupi fasilitas umum.

Sebagai wakil rakyat, ia langsung menindaklanjuti laporan tersebut, dengan meninjau lokasi bangunan yang diketahui bagian belakangnya tidak ditutupi dengan jaring pengaman, sehingga sejumlah material berjatuhan di atas plafon milik warga setempat.

“Ini jelas menyalah, kita minta ini ditindak tegas, dengan membongkar bangunan tersebut,” ujar Hendra.

Pihaknya juga akan segera menindaklanjuti dengan mengundang pihak terkait untuk rapat dengar pendapat dengan Komisi IV yang membidangi masalah infrastruktur itu.

“Kita jadwalkan akan mengundang Dinas Perkim, Satpol PP, dan para pemilik bangunan,” imbuh anggota Komisi IV DPRD Kota Medan ini.

Hendra DS menjelaskan bahwa warga yang dirugikan bertempat tinggal bersebelahan dengan bangunan tersebut, yakni di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Warga Medan Johor diketahui bernama Vanda Mesin/ Hansin telah memprotes bangunan perumahan Yuu Contempo, dengan telah dua kali menyurati Dinas Perkim dengan tembusan kepada Walikota Medan. Kasatpol PP Medan, Camat Medan Johor, Lurah Titi Kuning, dan Kepling VII, agar disikapi dan ditindak tegas,” katanya.

“Pertama tanggal 13 April 2023, dan terakhir 9 Mei 2023. namun sampai saat ini tidak ada respon dan tindakan,” katanya.

Alasannya, pihaknya tidak melihat ada lorong kebakaran itu sebagai akses keluar masuk kendaraan jika terjadi gangguan termasuk kebakaran.

Hansin mengaku sudah menyampaikan keluhan itu kepada pemilik gedung, namun hingga kini tidak direspon bahkan dicuekkin.

Terpisah Kadis Perkim Endar Sutan Lubis kepada Waspada membenarkan pihaknya telah menerima surat yang dilayangkan Hansin.

“Kita nanti lihat, seperti apa dugaan pelanggarannya. Kalau melanggar, dan menyalahi hukum, pasti kita tindak,” katanya, seraya menambahkan, timnya akan turun ke lokasi dalam waktu dekat. (cpb)

  • Bagikan