Stadion Teladan Layak Gelar Liga 2

  • Bagikan
Stadion Teladan Layak Gelar Liga 2
TIM Risk Assessment Mabes Polri diabadikan bersama pengurus PSMS, Karo United, dan PSDS. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Stadion Teladan Medan dinyatakan layak dan memenuhi persyaratan untuk menggelar pertandingan Liga 2 Indonesia 2022-2023.

Hal itu disampaikan langsung tim dari Mabes Polri yang telah melakukan risk assessment atau analisis potensi bahaya selama beberapa hari yang berakhir, Kamis (5/1), di Sekretariat PSMS, Kompleks Stadion Kebun Bunga Medan.

Selain PSMS, tim risk assessment juga melakukan assessment terhadap dua tim Liga 2 Sumatra Utara lainnya yakni Karo United dan PSDS Deliserdang.

Turut hadir panitia pelaksana pertandingan PSMS, Karo United (sama menggunakan Stadion Teladan) dan PSDS. Juga pihak pengelola Stadion Teladan Medan.

“Selama kami melakukan assessment di daerah lainnya, baru kali ini kami didampingi langsung pihak Dir Pamobvit dan Dir Intelkam Polda. Ini sungguh luar biasa,” kata Ketua Tim Risk Assessment di Sumut, Kombes Pol. Murry Mirranda.

Anggota Risk Assessment Mabes Polri, Baruno Subroto, menyebut pihaknya cukup puas melakukan penilaian baik dari sisi administrasi dan infrastruktur (tahapan wawancara) dari home base ketiga klub Liga 2 asal Sumut ini.

“Kami melihat keseriusan pihak Panpel dalam memenuhi Perpol No. 10 Tahun 2022 (dinyatakan laik/memenuhi syarat),” katanya saat dikonfirmasi awak media.

“Tentunya tak ada gading yang tak retak. Perbaikan perlu dilanjutkan. Dengan hasil yang didapat saat ini, masih dapat ditingkatkan dengan penuh keseriusan. Bukan hanya dari pihak Panpel saja, tapi juga dari pihak pengelola dan kepolisian,” tambahnya.

Karena itu, lanjut Baruno, perlu sinergitas antara ketiga pihak ini yakni Panpel, pengelola dan kepolisian ke depannya agar pelaksanaan pertandingan dapat berjalan lancar dan aman serta tak terjadi lagi kejadian seperti tragedi di Kanjuruhan.

“Penilaian ini kami lakukan bukan saja di Stadion Teladan maupun Stadion H Baharoeddin Siregar, tapi kami juga melakukan di stadion seluruh Indonesia dengan pola penilaian yang sama,” ucapnya.

“Oleh karena itu, itu menjadi sebuah standar untuk dijadikan acuan kepada Panpel, pengelola maupun kepolisian. Kami meyakini bahwa kegiatan sepakbola ini dapat dilaksanakan dengan adanya penonton dan terpenuhi untuk melengkapi fasilitas kekurangan daripada analisa resiko dan juga kelengkapan informasi. Nah jika ini semakin lengkap, tentu ini menjadi kekuatan yang luar biasa,” harapnya.

“Semoga penilaian ini dapat meningkatkan kemampuan Panpel dan mengangkat nama baik klub masing-masing,” pungkasnya.

Sebagai informasi, nilai dari penilaian risk assessment (administrasi dan infrastruktur) PSMS mendapat nilai 68,63, Karo United 64,84 dan PSDS 63,77 (dengan nilai ambang batas bawah 56 dan ambang batas atas 70).

Lalu, bagi setiap tim yang ingin menggelar pertandingan kandang, tetap harus mendapat izin dari pihak kepolisian setempat. (m33)

  • Bagikan