Tersandung Kasus Asusila, Bupati Berhentikan Kepala Baitul Mal Agara

  • Bagikan

KUTACANE (Waspada): Ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena tersandung kasus asusila, Bupati H. Raidin Pinim resmi memberhentikan, SA, sebagai Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara.

Sebelumnya, SA, oknum Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara, Jumat (21/1) malam, dijemput dan diperiksa pihak penyidik Polres setempat, usai dilaporkan karena telah melakukan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap perempuan di bawah umur.

Bupati H. Raidin Pinim kepada Waspada.id, Senin (24/1) membenarkan telah menerbitkan dan menandatangani surat keputusan pemberhentian, SA, yang disebut-sebut tersandung kasus pelecehan seksual dan asusila dari jabatannya sebagai kepala Baitul Mal Aceh Tenggara.

“Benar, hari ini Senin (24/1) saya telah menandatangani surat keputusan pemberhentian, SA dari jabatannya sebagai Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara dan sekaligus pengangkatan, Tgk Masdin yang menjabat sebagai Wakil Kepala, menjadi Plt. Kepala Baitul Mal yang baru,” ujar Bupati Raidin Pinim seraya mengatakan surat pemberhentian SA tersebut, ada pada Bahagiwati, Staf Ahli Bupati yang membidangi masalah Agama.

“Terus terang, saya kecewa melihat sikap dan tindakan, SA, oknum Kepala Baitul Mal karena telah memalukan daerah dan masyarakat, masalahnya beliau merupakan pejabat publik dan salah seorang pimpinan lembaga keagamaan,” sesal bupati. Namun sayangnya, akibat tindakannya melakukan perbuatan asusila terhadap perempuan di bawah umur sangat memalukan dan mencoreng nama baik lembaga maupun Pemerintah Daerah serta masyarakat.

Seharusnya, SA, oknum Kepala Baitul Aceh Tenggara yang juga pengurus Ponpes tersebut, menjadi suri tauladan bagi elemen masyarakat, karena selama ini membina akhlak umat agar menjadi baik, namun kenyataannya, SA yang mencoreng nama baiknya sendiri serta mencemarkan baik lembaga keagamaan yang dia pimpin.

“Kasihan lembaga keagamaan lain yang menjadi korban karena terdampak akibat perbuatan segelintir orang, padahal lembaga keagaam lain, sangat bersih dan baik serta menjadi tempat anak didik emnuntut ilmu agama, namun akhirnya harus menerima dampak negatif akibat ulah dan perbuatan SA,” sindir bupati.

Sekdakab, Muhammad Ridwan melalui Staf Ahli Bupati bidang Keagamaan, Bahagiawati kepada Waspada di ruang kerjanya, Senin (24/1) membenarkan, jika Bupati H.Raidin Pinim telah menerbitkan surat keputusan pemberhentian, SA sebagai Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Agara Nomor :800/13/2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan pelaksana tugas Kepala Baitul Mal Masa Bhakti 2017-2022, SA, resmi diberhentikan dari Kepala Baitul Mal dan mengangkat Wakil Ketua I atas nama Tgk. Masdin sebagai Plt. Kepala Baitul Mal yang baru.

Pemberhentian SA yang saat ini masih mendekam dalam jeruji besi Mapolres Aceh Tenggara dan mengakat Plt Kepala yang baru tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas pelakasanaan tugas-tugas Baitul Mal.

Informasi diterima Waspada.id dari pihak kepolisian, saat ini SA, oknum mantan kepala Baitul Mal Aceh Tenggara yang tersandung kasus asusila dan pelecehan seksual, sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres dan statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka.(b16)

  • Bagikan