YPI Darul ‘Ulum Aceh Berhentikan SF Dan SR Sebagai Guru Dan Santri

  • Bagikan

IDI (Waspada): Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Darul ‘Ulum Aceh, telah memberhentikan SF dan SR sebagai guru dan santriwati, sejak 5 Januari 2022. Keduanya dikeluarkan untuk memudahkan penyelidikan pihak kepolisian terkait kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur yang dilakukan SF terhadap SR.

“SF sebelumnya salah satu dewan guru, begitu juga SR adalah santriwati di YPI Darul ‘Ulum Aceh. Meskipun SF tidak mengaku, namun pihak keluarga SR telah melaporkan dugaan pemerkosaan dan pelecehan anak di bawah umur ke polisi di tahun 2021 berdasarkan pengakuan SR ke orangtuanya,” kata Ketua YPI Darul ‘Ulum Aceh, Tgk H Abdullah, S.Pd.I, kepada Waspada, Senin (18/4).

Terlepas dari benar atau tidak SF melakukan perbuatan sebagaimana dilaporkan pihak keluarga SR ke Polres Aceh Timur, lanjut Tgk H Abdullah, pihaknya YPI Darul ‘Ulum Aceh memutuskan untuk memberhentikan SR sebagai dewan guru. Begitu juga dengan SR diberhentikan sebagai santriwati.

Dikatakannya, dalam Poin 19 Peraturan YPI Darul ‘Ulum Aceh disebutkan, ‘setiap dewan guru yang berhubungan dengan penyelidikan polisi, dan akan berhadapan dengan persidangan hakim dan jaksa, maka dewan guru tersebut diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat oleh pimpinan YPI Darul ‘Ulum Aceh. Hal itu dianggap menyalahi peraturan yang berlaku di YPI Darul ‘Ulum Aceh’.

Tgk H Abdullah juga menambahkan, bahwa dalam Poin 21 Peraturan YPI Darul ‘Ulum Aceh disebutkan, ‘setiap dewan guru atau santriwan/wati yang mengerjakan perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT dianggap menyalahi peraturan dan ADRT YPI Darul ‘Ulum Aceh, maka boleh bagi pimpinan mengeluarkan dewan guru dan santriwan/wati dari YPI Darul ‘Ulum Aceh’.

Menurut Tgk H Abdullah, peraturan tersebut mulai berlaku sejak YPI Darul ‘Ulum Aceh didirikan sejak tahun 2010. Tidak hanya dititik beratkan terhadap santriwan/wati (putra-putri), namun peraturan yang dibuat pimpinan YPI Darul ‘Ulum Aceh juga berlaku terhadap guru sebagai tenaga pendidik disana.

Sebagai pimpinan YPI Darul ‘Ulum Aceh, pihaknya mempersilakan polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Jika fakta persidangan SF bersalah, maka hukum harus dihukum sesuai dengan keputusan pengadilan. Begitu sebaliknya, jika SF tidak bersalah, maka harus dibebaskan dari berbagai tuntutan,” demikian Tgk H Abdullah S.Pd.I. (b11).

Teks Foto : Surat pemberhentikan SF sebagai dewan guru dan SR sebagai santri dari pimpinan YPI Darul ‘Ulum Aceh. Waspada/Ist

  • Bagikan