1289 Warga Binaan Rutan Medan Terima Remisi Idulfitri

  • Bagikan
PENYERAHAN SK remisi khuusu Hari Raya Idulfitri bagi warga binaan di Rutan Kelas I Medan, Rabu (10/4). Waspada/ist
PENYERAHAN SK remisi khuusu Hari Raya Idulfitri bagi warga binaan di Rutan Kelas I Medan, Rabu (10/4). Waspada/ist

MEDAN (Waspada): Sebanyak 1289 orang warga binaan beragama Islam di Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut terima remisi khusus Hari Raya Idulfitri tahun 2024, Rabu (10/4).

Dari jumlah tersebut, 25 orang di antaranya langsung bebas. Acara penyerahan remisi dilaksanakan di Lapangan Rutan Kelas I Medan setelah pelaksanaan Salat Idulfitri.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Mytrando Indra Tuju Rutan Kelas I Medan, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasie Yantah) Ronny S Hutapea, Kepala Subseksi Administrasi Dan Perawatan (Kasubsi Adper) Nico B Nainggolan, menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.

“Dengan rincian 511 orang menerima remisi 15 hari, 734 orang menerima remisi 1 bulan, 15 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, 4 orang mendapat remisi 2 bulan, dan 25 orang dinyatakan langsung bebas. Dengan total 1289 orang,” ucap Kasie Yantah Rutan Kelas I Medan, Ronny S Hutapea.

Pemberian remisi kepada warga binaan, lanjutnya, bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

“Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat, kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat dikemudian hari,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pemberian remisi itu merupakan hak warga binaan, semua prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan dan gratis.

“Kami memastikan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan adalah bagian dari hak mereka yang diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua proses pemberian remisi ini dilaksanakan dengan transparansi dan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang ada, tanpa memungut biaya apapun,” pungkasnya. (m32)

  • Bagikan