27 Advokat Gugat Pemilik Pos Ambai Coffe

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Sebanyak 27 advokat dari Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, terkait keberadaan dan beroperasinya Pos Ambai Coffee yang dianggap telah meresahkan dan merugikan masyarakat.

Para advokat sebelumnya, ditunjuk sebagai kuasa Hukum dari Farid Wajdi dan Diurna Wantana warga Jalan Ambai Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung yang keberatan dengan beroperasinya Pos Ambai Coffe.

Gugatan tertuang dalam register nomor:443/Pdt.G/2022/PN.Mdn, ditujukan kepada pemilik
Pos Ambai Coffee, Menteri Investasi/Kepala Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Walikota Medan, Kepala DPMTSP Medan, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Kepala Satpol PP Kota Medan, Camat Medan Tembung dan Lurah Kelurahan Sidorejo Hilir.

“Kita telah mendaftarkan gugatan perdata, perbuatan melawan hukum, terhadap Pos Ambai Coffe di Jalan Ambai. Kegiatan kafe mereka itu 24 jam yang sudah merusak tatanan dan kerukunan kehidupan masyarakat di sekitarnya,” kata Indra Buana Tanjung SH, Ketua Tim Kuasa Hukum kedua warga usai mendaftarkan gugatan, Kamis (9/6).

Dijelaskannya, kehadiran dan aktifitas Pos Ambai Coffe sudah ada sejak Februari 2021, dan telah mengganggu fungsi hunian dan penurunan kenyamanan hunian warga baik secara sosial, pendidikan, lingkungan dan juga kenyamanan pelaksanaan keagamaan, dikarenakan kafe beroperasi penuh 24 jam. Terlebih, lokasi kafe berdekatan dengan masjid.

“Dari pagi, siang, sore, malam sampai dengan subuh lagi, sehingga, berdampak buruk bagi para penggugat,” ujarnya.

Dampak yang dialami penggugat antara lain, merasakan suara berisik, kegaduhan suara yang bersumber dari teriakan, nyanyian dan kalimat tidak sopan para pengunjung kafe. Selain itu, para penggugat, juga merasakan suara dari knalpot yang bising dari sepeda motor yang lalu lalang keluar masuk ke kafe.

“Hal itu juga membuat ketidaknyamanan fisik dan psikis para penggugat akibat operasional kafe, sehingga menimbulkan ekses seperti menimbulkan gangguan tidur, sakit kepala, dan gangguan pendengaran,” ujarnya.

“Kegiatan kafe yang 24 jam ini, disaat masyarakat perlu waktu istirahat, jadi terganggu. Salah satunya, klien kita ini pak Diurna yang juga seorang jurnalis. Beliau terganggu saat menulis berita dan kegiatan belajar anaknya juga terganggu,” sambungnya.

Kerugian

Begitu juga dengan penggugat Farid Wajdi, yang merupakan seorang dosen, terganggu akibat suara bising dari dalam kafe. Apalagi, diketahui para penggugat adalah orang yang lebih dahulu bertempat tinggal dan menjadi warga di Jalan Ambai.

“Kalau kita merujuk UU Pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata, bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, maka orang tersebut wajib membayar ganti denda kerugian dari apa yang telah dilakukannya,” sebutnya.

Ia menambahkan, para pengugat sudah beberapa kali melakukan mediasi dan mengirimkan surat resmi ke pemilik. Namun, hingga kini tidak diindahkan. “Akibat perbuatan tergugat, para penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp700 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp10 miliar,” ujarnya. (m32)

  • Bagikan