Anggota DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga: Jaga Kondusifitas Pasca Putusan MK

  • Bagikan
ANGGOTA DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga. Waspada/ist
ANGGOTA DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga. Waspada/ist

MEDAN (Waspada):  Anggota DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga (foto), mengimbau kepada semua pihak, termasuk kalangan elit politik dan elemen masyarakat untuk menjaga kondusifitas dan keamanan pasca diumumkannya hasil sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4).

“Kita imbau utamakan lah persatuan dan kesatuan bangsa, apapun nanti hasil putusan MK tentang sengketa Pilpres,” kata Zeira kepada Waspada di Medan, Minggu (21/4).

Anggota dewan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Sumut 6 Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara dan Labuhan Batu Selatan ini, merespon pembacaan putusan atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024, yang diajukan Paslon 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Putusan itu disampaikan setelah MK menggelar berbagai sidang selama 14 hari, yang disusul kemudian pada Selasa (16/4/2024) lalu para yang bersengketa terkait hasil Pilpres 2024 telah menyerahkan kesimpulan masing-masing.

Selain itu, MK juga telah menerima puluhan amicus curiae (Sahabat Pengadilan) yang diajukan berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.  

Menyikapi hal itu, Zeira Salim Ritonga kembali mengimbau agar semua pihak tetap menunggu apapun putusan MK yang akan dibacarkan, kemudian  disiarkan melalui televisi dan platform media di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut dijelaskan, mekanisme dan tahapan Pemilu tetap menjadi pedoman kita semua dalam menjalankan demokrasi melalui Pemilu, yang harus dikawal sebagai wujud transparansi, jujur dan adil.

Dan jika terdapat sengketa, sesuai kodiror hukum, maka dapat disampaikan ke MK, namun kemudian harus diterima apapun hasilnya jika sudah  diputuskan.

“Kepada yang bersengketa, sampaikan pandangan dan argunen terhadap hasil Pemilu 2024. Semua itu diperbolehkan selama dalam koridor hukum dalam hal menyimpulkan hasil pemilu,” kata Zeira, yang terpilih ketiga  kalinya sebagai anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 dari PKB Dapil Sumut 6, ini.

Alasannya, sistem demokrasi mengatur semua mekanisme, termasuk dugaan kecurangan Pilpres yang nantinya akan diputuskan melalui putusan akhir di MK.

Zeira tidak memungkiri jika dampak putusan MK nantinya akan merugikan dan menguntungkan pihak-pihak bersengketa. “Tapi  perlu diketahui, hasil putusan MK apakah diterima atau ditolak, menjadi pedoman kita dalam menentukan kelanjutan hasil Pemilu 2024,” katanya.

Karena, lanjut Zeira, MK adalah pengadilan Hukun Tatanegara, yang hasil keputusannya bersifat final, dan mengikat (binding), dan harus dilaksanakan semua pihak.

Menyinggung soal perdebatan yang terkesan bahkan terang-terangan menyudutkan pasangan tertentu, Zeira mengatakan, hal itu dikembalikan kepada masing-masing pihak. “Kita tidak bisa mencegah perdebatan terjadi, sebab negara kita adalah negara demokrasi,” katanya,

Kendati demikian, dia berharap  perdebatan tersebut tidak dijadikan isu yang membuat negara ini masuk pada ranah ketidakstabilan politik, yang dikhawatirkan terjadi kekisruhan dan gejolak berlebihan di kalangan masyarakat luas. (cpb)

  • Bagikan